TANJUNGPINANG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang kembali menyelenggarakan kegiatan nikah massal tahun 2022. Bertempat di hotel Comforta Tanjungpinang, Selasa (24/5/2022).
LIDIKNUSANTARA.COM – Pernikahan massal yang diikuti sebanyak 10 pasang yang berasal dari empat kecamatan di Tanjungpinang ini disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, Ketua TP PKK, Muhammad Agung Wiradharma, dan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Dalam sambutannya, Rahma mengucapkan rasa syukur dan bangga bahwa sejumlah masyarakat telah dapat mengikuti nikah secara resmi tersebut.Menurutnya, dengan mengikuti nikah massal ini maka peserta mendapatkan legalitas.
“Tentunya dapat buku nikah dan diakui secara negara, apabila mengurus kependudukan, anak sekolah dan bantuan maka sudah tidak susah-susah lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga suatu bentuk kepedulian pemko Tanjungpinang dalam membantu warga yang mengalami kesusahan baik secara materil maupun moril. “Tentu kita bangga di acara ini dilengkapi dengan kompang, pelaminan, dan baju pengantin. Ditambah lagi di hotel acaranya,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Rahma juga memberikan hadiah kepada 10 peserta pasangan yang nikah pada kegiatan ini. “Pulang nanti saya dan pak Agung titip berkah yakni saya kasi 9 kamar hotel di Comforta untuk 9 pasang, yang satu kamar untuk satu pasang lagi pak kadis DP3APM yang sediakan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan, nikah massal ini bertujuan untuk membantu warga yang kurang mampu agar dapat melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan aturan negara serta sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak.
“Selama ini masih banyak ditemukan pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, padahal status pernikahan yang tertuang dalam surat nikah merupakan legalitas hukum dan status bagi suami istri dan anak-anak mereka untuk mendapatkan hak dan kewajibannya,” terangnya.
Selain itu, Rustam menambahkan, dengan adanya nikah massal dan dimilikinya buku nikah oleh setiap pasangan ini, diharapkan memberikan kemudahan dalam mengakses berbagai bantuan pemerintah.
Kemudian kemudahan dalam mendapatkan pendidikan, kesehatan maupun fasilitas lainnya yang memerlukan persyaratan administrasi. “Dari 10 pasang ini, peserta yang tertua berusia 52 tahun, dan yang termuda berumur 23 tahun,” ujarnya. (r/alias/red)
Discussion about this post