LINGGA – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati lingga nomor 252/KPTS/lV/2021 yang dikeluarkan pada 19 April 2021 terlampir lembaran struktur keanggotaan dan penetapan anggaran ratusan juta sesuai jabatan Tim Evaluasi Prijinan dan Investasi (TEPI). Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat (LAMI) Provinsi Kepri pertanyakan dasar hukum penetapan Honorium yang tertanda tangan Bupati Lingga.
LIDIKNUSANTARA.COM – Ketua LAMI Provinsi Kepri melalui via telepon selulernya Senin, (07/06/2021) sekitar pukul 15.05 WIB, Abdul Karim yang akrab disapa Agus Ramdah mengatakan, “Pembentukan Tim Evaluasi Prijinan dan Investasi (TEPI) berjumlah 10 orang oleh Bupati lingga itu, untuk apa ya?” ucapnya.
Jika dikatakan untuk membantu dan mempermudah kegiatan kerja pemerintah (Pemkab Lingga-red) guna mengatasi permasalahan evaluasi terkait perizinan setiap usaha pertambangan yang ada dan akan beroperasi di wilayah kabupaten lingga. Pertanyaan nya untuk apa Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten lingga.
Begitu juga dengan permasalahan Investasi yang dipaparkan dan tertuang dengan jelas dalam SK Bupati. Tim TEPI akan bertugas selain mengevaluasi tambang juga akan melakukan kegiatan Investasi permasalahan pertanian, perkebunan, perikanan, termasuk juga pajak penghasilan daerah lingga.
Jelas kuat dugaan kita, ini sudah mengangkangi tugas kerja pokok beberapa OPD terkait seperti, Intansi Dinas Pertanian, Perkebunan, Perikanan termasuk juga tugas pokok Bapenda.
“Kabupaten lingga sudah mempunyai OPD/Dinas yang membidangi hal itu, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan sudah ada juga Badan pendapatan daerah (Bapenda). Kenapa semua itu harus di tangani yang namanya Tim TEPI. Terus dinas terkait tersebut untuk apa dan apa yang dikerjakan mereka nantinya,” kata Abdul Karim alias Agus Ramdah.
Agus Ramdah menambahkan, dibentuknya Tim TEPI yang beranggotakan 10 orang tersebut dengan nominal Honorium terlampir dalam SK Bupati dengan nominal angka untuk lima bulan kerja ratusan juta rupiah.
Apa itu tidak termasuk dugaan kategori pemubaziran anggaran APBD Kabupaten lingga dan diduga juga sudah mengangkangi himbauan kepala negara (Presiden RI-red) yang jelas-jelas menekankan dimasa pandemi covid-19 saat ini, setiap daerah dan kota wajib melakukan penghematan anggaran?
Mirisnya, kata Abdul Karim, penetapan Honorium Tim TEPI ini patut dipertanyakan dasar hukumnya. Jelas kita semua tahu penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) Kabupaten lingga tidak mencapai tiga juta rupiah bersih.
Sementara terlampir pada SK Bupati, untuk upah Honorium anggota Tim yang ditetapkan jauh di atas UMK, apa lagi upah Ketua dan Sekretaris Tim sungguh luar biasa besar nilainya. Ini sungguh tidak relevan kebijakan yang dibuat Pemkab lingga.
Meski ini sifatnya baru ditetapkan dan mungkin belum disahkan dalam sidang paripurna DPRD lingga. Maka kita berharap kepada para perwakilan rakyat yang duduk di kursi Dewan bisa menganalisa kembali terkait keputusan yang sudah di sahkan Bupati lingga sesuai SK terlampir tersebut.
Sebelumnya, Bupati lingga melalui Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten lingga, Syamsudi, pada 01 Juni 2021 sekitar 15.48 WIB saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp terkait dasar hukum penetapan Honorium Tim TEPI yang bersekala besar jauh di atas penetapan UMK Kabupaten Lingga.
Yakni jabatan Ketua Tim TEPI dibayar perbulannya Rp10.000.000,- untuk lima bulan. Jabatan Sekretaris dibayar perbulannya Rp5.000.000,- untuk lima bulan. Dan untuk Anggota perbulannya dibayar Rp4.000.000,- untuk lima bulan. Hingga berita ini disiarkan belum ada tanggapan penjelasan Sekda sama sekali. (R/Suwita)
Discussion about this post