Jumat, 17 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Opini

OPINI: Menkominfo Johny G Plate Tersangka Kasus BTS

Oleh Dila Fitriani (Mahasiswa Manajemen STIE Pembangunan Tanjungpinang)

Redaksi by Redaksi
20/05/2023 2:50 PM
in Opini
0
OPINI: Menkominfo Johny G Plate Tersangka Kasus BTS

(Foto: Ist)

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIDIKNUSANTARA.COM – Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G (Base Transceiver Station), Rabu (17/5/2023). Kini, Menkominfo tersebut menjadi tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G, serta infrastuktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementrian Kominfo tahun 2020-2022. Penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisi sebagai Menteri.

Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka lain dan melakukan penahanan sejak Januari sampai Februari 2023. Kelima tersangka itu, diantaranya Anang Achmad Latief yang ditetapkan selaku Dirut Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian Yohan Suryanto, ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia. Mukti Alie yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Sedangkan irwan Heryawan ditetapkan sebagai tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Johny G Plate adalah Sekjen Partai Nasdem yang ditetapkan sebagai kabinet Jokowi setelah mereka berada dalam suatu koalisi. Lantas, bagaimana reaksi Partai Nasdem atas peristiwa tersebut? “Dia mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan hokum untuk Plate. Namun dirinya masih menunggu arahan dari Surya Paloh selaku Ketua Umum Nasden,” ujar Bendum Partai Nasdem, Sahroni.

Kiprah Politiknya itu di saat Johny bergabung dengan partai kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Beliau juga sempat dipercayai sebagai ketua Mahkamah PKDI hingga 2013. Kemudian, Johny hijrah ke Partai Nasdem 2017 yang ditunjuk sebagai Sekjen Partai Nasdem untuk meneruskan periode 2013-2018.

Dan saat ini Plate ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Yang mana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor berbunyi, “Bahwa setiap otang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah”.

Pasal 3UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta Rupiah dan maksimal 1 miliar”.

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP menyebutkan bahwa “Mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”.

Melansir situs resmi Kominfo, Pria kelahiran pada 10 September 1956 ini merupakan lulusan Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI tahun 198. (*)

Tags: Headlineopini
Previous Post

Bupati Wan Siswandi Lepas 100 Calon Jemaah Haji Natuna

Next Post

Dukung Parade Obor Demokrasi Indonesia, Wako Rahma: Pendekatan Kreatif dan Inovatif

Discussion about this post

Berita Terkini

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

15/04/2026 9:00 PM

Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

DPRD Sidak Aktivitas Penimbunan di Pesisir Dompak, Belum Kantongi Izin

Seskoau Bidik Tanjungpinang Jadi Laboratorium Strategi Udara

Cegah Gangguan Hewan, PLN ULP Dabo Singkep Perkuat Keandalan Jaringan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.