Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor berinisial MS pada Jumat (8/5/2026) lalu, memicu sorotan tajam terhadap pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kepulauan Riau, khususnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Insiden yang melibatkan mobil Fortuner berisi tujuh warga negara asing (WNA) asal China itu dinilai bukan sekadar kecelakaan lalu lintas biasa. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana pengawasan keimigrasian terhadap aktivitas WNA yang bekerja di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Daniel Maxrinto, mengatakan ketujuh WNA tersebut diketahui bekerja di PT BAI dan saat kejadian tengah menuju Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk proses pengurusan izin tinggal.
“Setelah kami cek, memang benar keberadaan orang asing itu sedang dalam perjalanan menuju kantor imigrasi dengan tujuan proses foto untuk pengurusan izin tinggal,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Daniel menjelaskan, pengemudi mobil yang terlibat kecelakaan saat ini telah ditahan pihak kepolisian. Ia juga menyebut WNA tersebut sedang dalam proses pengurusan ITAS (Izin Tinggal Terbatas).
“Terdapat informasi dari petugas kepolisian bahwa yang mengendarai mobil itu memegang izin tinggal terbatas dan mempunyai SIM,” katanya.
Meski demikian, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas WNA yang dokumen keimigrasiannya masih dalam proses, namun sudah beraktivitas di lapangan hingga berkendara di jalan umum.
Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan keimigrasian yang dinilai terlalu administratif dan minim pengawasan langsung terhadap kepatuhan hukum warga asing di daerah.
Saat ditanya terkait kemungkinan pencabutan izin tinggal terhadap pengemudi WNA tersebut, Daniel menyebut pihaknya masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
“Terkait ini, masih dalam penyidikan pihak kepolisian, tentu kami menghormati proses yang ada di sana. Terkait nanti proses hukumnya, kita akan melihat apakah di situ ada pelanggaran dari sisi keimigrasiannya,” ujarnya.
Kasus ini pun mendorong desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan TKA, termasuk kepatuhan perusahaan pengguna tenaga kerja asing terhadap aturan keimigrasian dan keselamatan publik. (Rais/Tim)













Discussion about this post