Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah menjadi sorotan hangat. Alokasi anggaran publikasi untuk kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 dinilai tidak transparan dan jauh dari prinsip keadilan bagi perusahaan pers.
Meski menyerap anggaran daerah dengan angka yang disebut-sebut fantastis, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Sejumlah awak media di Tanjungpinang mengungkapkan kekecewaannya karena hanya menerima nilai kerja sama sebesar Rp250.000 per media. Anggaran “receh” ini dianggap tidak sebanding dengan beban kerja publikasi dan besarnya pagu anggaran yang tersedia.
“Jika total anggarannya besar namun realisasi ke media sangat minim, ini jelas memicu pertanyaan besar. Ke mana sisa anggarannya? Pola seperti ini sangat tidak proporsional dan mencederai semangat kemitraan antara pemerintah dan pers,” tegas salah satu praktisi pers di Tanjungpinang, Senin (11/5/2026).
Ketimpangan ini dikhawatirkan mengaburkan prinsip akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Oleh karena itu, insan pers mendesak Bappeda Kepri untuk segera melakukan transparansi publik, meliputi daftar lengkap media penerima kerja sama, mekanisme dan regulasi pembagian anggaran, dan indikator penilaian yang mendasari penetapan nilai Rp250.000 tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bappeda Kepri masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi mendetail terkait rincian penggunaan anggaran publikasi Musrenbang 2026 yang tengah memicu polemik tersebut.
Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. (Rais)













Discussion about this post