Senin, 11 Mei 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

    Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

    HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

    HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

    Ansar dan Menteri Besar Kelantan Perkuat Jejaring Melayu-Islam di Penyengat

    Ansar dan Menteri Besar Kelantan Perkuat Jejaring Melayu-Islam di Penyengat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

    Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

    HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

    HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

    Ansar dan Menteri Besar Kelantan Perkuat Jejaring Melayu-Islam di Penyengat

    Ansar dan Menteri Besar Kelantan Perkuat Jejaring Melayu-Islam di Penyengat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Bintan

Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

Redaksi by Redaksi
11/05/2026 3:30 PM
in Bintan
0
Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com, Bintan – Kejelian petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban menggagalkan upaya penyamaran seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YX yang mencoba memperoleh paspor Indonesia menggunakan identitas palsu.

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi pengawasan administrasi kependudukan dan keimigrasian di Indonesia. Sebab, seorang WNA diketahui mampu mengantongi dokumen identitas yang menyerupai data resmi warga negara Indonesia sebelum akhirnya terbongkar di meja pemeriksaan imigrasi.

YX diamankan setelah diketahui memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan paspor pada 9 April 2026. Ia datang membawa KTP dan Kartu Keluarga atas nama Andi Pratama yang tercatat sebagai warga Papua Tengah.

Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat proses wawancara dan verifikasi data berlangsung. Aksen, penguasaan data pribadi, hingga ketidaksesuaian keterangan membuat permohonan tersebut dicurigai.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari ketelitian petugas saat memeriksa identitas pemohon.

“Awalnya diketahui adanya permohonan yang tidak sah saat subjek datang menggunakan dokumen kependudukan Papua Tengah. Setelah dilakukan pendalaman, identitas tersebut tidak sinkron dengan keterangan yang diberikan,” ujar Guntur, Senin (11/5/2026).

Dari hasil investigasi, YX diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 40 hari. Ia juga diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan judi online dan scamming di Filipina.

Imigrasi menduga paspor Indonesia itu hendak digunakan untuk mempermudah mobilitas lintas negara sekaligus menyamarkan identitas aslinya sebagai warga negara Tiongkok.

Meski upaya tersebut berhasil digagalkan, kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai celah pengawasan administrasi kependudukan yang memungkinkan WNA memperoleh dokumen identitas menyerupai data resmi penduduk Indonesia.

Penguatan koordinasi antara instansi kependudukan dan imigrasi dinilai perlu dilakukan agar verifikasi data tidak hanya bergantung pada dokumen fisik, tetapi juga sistem digital yang terintegrasi dan pengawasan lapangan yang lebih ketat.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Adi Hari Pianto, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik serupa terulang, terutama di wilayah perbatasan seperti Kepulauan Riau yang rawan menjadi jalur mobilitas lintas negara.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan administrasi keimigrasian. Pengawasan akan terus diperketat,” tegas Adi.

Saat ini, YX telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya. (Rais)

Tags: Headline
Previous Post

HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

Discussion about this post

Berita Terkini

Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

Pengawasan Ketat Imigrasi Gagalkan Penyamaran WNA Asal Tiongkok

11/05/2026 3:30 PM

HUT ke-14, Desa Rantau Panjang Perkuat Semangat Kebersamaan dan Pembangunan

Ansar dan Menteri Besar Kelantan Perkuat Jejaring Melayu-Islam di Penyengat

Pemko Tanjungpinang Perkuat Benteng Anti Radikalisme di Era Digital

UMRAH Jadi Pusat Forum Nasional Guru Besar PTN-B Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi

Bappenas Soroti Potensi Ekonomi Kreatif Pulau Penyengat

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.