KARIMUN – Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, mengungkap kesuksesan aparat dalam menggagalkan penyelundupan 140 gram narkotika jenis sabu di Kabupaten Karimun.
LIDIKNUSANTARA.COM – Aksi penindakan ini berlangsung pada Selasa (22/10/2024) lalu, sekira pukul 18.20 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Petugas Bea Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, bersama tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, berhasil mengamankan 140 gram sabu dari seorang penumpang yang baru tiba dari Kukup, Malaysia, dengan kapal MV Ocean Dragon VIII.
Penumpang tersebut, yang diidentifikasi berinisial “A” dan merupakan warga Tanjung Batu Kundur, menjadi target setelah melalui profiling dan analisis petugas Bea Cukai yang mendeteksi perilaku mencurigakan.
Setelah pemeriksaan dan wawancara lebih lanjut, penumpang tersebut mengaku telah menggunakan narkoba. Saat dilakukan body tapping, petugas mendapati ada penebalan di selangkangan, yang setelah diperiksa ternyata terdapat tiga bungkusan hitam berisi kristal putih.
“Berdasarkan pemeriksaan dengan narkotest, ditemukan tiga bungkusan plastik hitam yang berisi kristal putih yang diketahui sebagai sabu dengan berat masing-masing 47 gram, 48 gram, dan 45 gram atau total 140 gram,” ujar Jerry pada Selasa, (29/10/2024).
Saat ini, tersangka “A” dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Karimun untuk penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jerry menambahkan, keberhasilan penindakan ini adalah hasil kerja sama KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, dan aparat hukum lainnya dalam penertiban peredaran barang terlarang.
“Kami berharap sinergi ini terus berlanjut dengan lebih baik ke depannya,” ujar Jerry.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, menyampaikan bahwa tersangka akan dikenai pasal 113 ayat (2) dan subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar,” tambah AKP Alfin. (Defran)
Discussion about this post