• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 28 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Terkesan Tertutup Soal DIPA Kegiatan TA 2023

Redaksi by Redaksi
09/06/2023 9:45 PM
in Tanjungpinang
0
BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Terkesan Tertutup Soal DIPA Kegiatan TA 2023
0
SHARES
67
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) Terkesan tertutup soal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kegiatan TA 2023. Hal itu diketahui ketika media ini konfirmasi pihak BPK Wilayah IV saat gelaran Konferensi Pers di Ruang Perpustakaan Lantai 1 BPK Wilayah IV, Jalan Pramuka Kota Tanjungpinang, Jumat (9/6/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Media ini mengkonfirmasi, dalam hal BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau akan menggelar berbagai kegiatan di tahun 2023, seyogyanya perlu keterbukaan atas DIPA kegiatan tersebut.

“Terkait DIPA dan hal-hal teknis lain tentang kegiatan, silakan didiskusikan dengan Saudara Hardiansyah,” ucap Kepala BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepri, Jumhari, S.S., M.Hum.

Padahal, agenda Konferensi Pers yang diadakan BPK Wilayah IV, Jumat (9/6/2023), untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau di sepanjang tahun 2023 yang ada DIPA, mengingat sudah pertengahan tahun anggaran 2023.

Sebagai Bahan Publik, sudah barang tentu kewajiban BPK Wilayah IV untuk memberikan atau menerbitkan informasi publik kepada pemohon informasi publik, dalam hal ini Pers. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hingga berita ini diunggah, media ini belum dapat melakukan konfirmasi lanjutan dengan Hardiansyah. Kendati demikian, media ini berusaha melakukan konfirmasi tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Agenda Kegiatan BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau TA 2023 sesuai dengan DIPA

Sepanjang tahun 2023, BPK Wilayah IV akan mengadakan berbagai kegiatan rutin bersifat prioritas yang bertempat sesuai dengan wilayah kerja, yakni Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Adapun kegiatan-kegiatan tersebut sebagai berikut:

  1. Kenduri Talang Mamak, berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau
  2. Kenduri Kampung Damnah, berlokasi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri
  3. Kenduri Joget Dangkung, berlokasi di Kabupaten Karimun, Kepri
  4. Festival Kalam Sentajo, berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau
  5. Workshop Warisan Budaya, berlokasi di Kota Pekanbaru, Riau
  6. Kembara Budaya, berlokasi di Provinsi Riau
  7. Pekan Budaya Melayu, berlokasi di Kota Tanjungpinang, Kepri
  8. Bioskop keliling, berlokasi di Provinsi Riau dan Kepri

“Kegiatan-kegiatan ini bersifat rutin dan prioritas. Balai Pelestarian Kebudayaan sekarang merupakan integrasi antara nilai budaya dan cagar budaya. Kita memangku Undang-Undang besar, yakni UU No. 5 tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan dan UU No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya,” terang Jumhari.

Ironisnya, Kepala BPK Wilayah IV Provinsi Riau dan Kepulauan Riau Jumhari hanya menyampaikan judul kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan di dua Provinsi tersebut.

Sumber: redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Jumat Curhat Presisi, Polres Karimun Sambangi Masyarakat Kel. Pamak Kec. Tebing

Next Post

Patroli Cipkon, Polres Karimun Amankan 4 Motor Disinyalir untuk Tonton Balap Liar

Discussion about this post

Berita Terkini

Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

28/06/2025 9:21 PM

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.