BINTAN – Terdapat lima calon Kepala Desa (Kades) yang mendaftar untuk menjadi Kepala Desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan. Hal ini dipastikan setelah kelima bakal calon dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan Kades.
LIDIKNUSANTARA.COM – Persyaratan itu tertuang dalam susunan tata tertib pemilihan kepala desa Teluk Bakau Kabupaten Bintan yang disusun berdasarkan Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Kemudian Perda No 06 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa. Serta Perbup No 117 tahun 2017 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Adapun nama-nama bakal calon Kades Teluk Bakau Kabupaten Bintan menurut sumber yang didapat media ini adalah Muhamat Tayib, Kasmir, Syukur Hariyanto, Abdul Wahid, dan Saparudin.
Diketahui, ada tiga tahapan seleksi berkas yang harus dipenuhi calon Kades. Seleksi berkas tahap pertama yaitu surat lamaran yang ditujukan ke Bupati Bintan, surat keterangan WNI, salinan kopi KK, KTP dan akta kelahiran. Ditambah surat pernyataan bertaqwa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, pernyataan bersedia dicalonkan, tidak melakukan politik uang, serta lampiran ijasah yang dilegalisir.
“Tahapan seleksi berkas pertama dengan mudah dipenuhi oleh bakal calon. Kemudian dilanjutkan pada seleksi tahap kedua yang merupakan tes kesehatan. Mencakup keseluruhan kesehatan fisik yang kesemua bakal calon dinyatakan sehat dan tidak terindikasi menyalahgunakan Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya),” kata Pj. Kades Teluk Bakau Zulkarnaein, Rabu (22/6/2022).
Seleksi berkas dilanjutkan ke tahap tiga yakni mencakup surat penyataan yang menyatakan bakal calon bersih dari semua tindakan melanggar hukum baik perdata maupun pidana yang diterbitkan oleh kejaksaan dan kepolisian. Itu berupa surat pernyataan tidak pernah menjadi terpidana, tidak dihapus hak pilihnya serta surat keterangan keterangan catatan kepolisian (SKCK).
“Setelah seluruh berkas dari kelima bakal calon Kades telah terpenuhi, ketua panitia Pilkades akan mengkaji berkas tersebut dan memberi nomor urut. Nanti setelah ditetapkan nomor urutnya, maka panitia Pilkades secara resmi dan terbuka mengumumkan kelima calon Kades yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat,” terang Zulkarnaein. (alias)
Discussion about this post