Selasa, 30 Juni 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026.

    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

    PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026.

    FIFGROUP Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

    PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

    Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

    Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

    Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Menyoroti Hukum Acara “Kasus Gelar Palsu”

DPC PKB Tanjungpinang Tunggu MA Ambil Sikap

Redaksi by Redaksi
02/11/2021 4:41 PM
in Tanjungpinang
0
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan gelar akademik. Adapun pasal yang dilanggarnya ialah Pasal 68 ayat 3 junto Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

LIDIKNUSANTARA.COM – Diketahui pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, berdasarkan putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa Rini Pratiwi dengan hukuman denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut mendapat penguatan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Meski begitu, menilik pada Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 Tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib), oknum anggota DPRD Rini Pratiwi semestinya diberhentikan sementara lantaran terbukti melakukan tindak pidana khusus pemalsuan gelar akademik.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian, pada Senin 1 November 2021 memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengambil sikap.

Namun sampai berita ini ditayangkan, tim Lidiknusantara belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan gelar akademik Rini Pratiwi menurut Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib.

Kontributor: Randy Wardana/Adnan Fadhil
Penanggung jawab: Azli Rais Anduspil

Tags: Headline
Previous Post

Pemprov Kepri Dukung Penuh Kolaborasi Perguruan Tinggi Zero Stunting di Kepri

Next Post

Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

PWI Goes to Campus: Mahasiswa UMRAH Diajarkan Cara Berbisnis dari Hobi Menulis

29/06/2026 6:30 PM

Polda Kepri Bongkar Jaringan Promosi Judi Online Internasional, Sita Rp1,3 Miliar dan Aset Kripto

Sengkarut Izin PT Xin Multimedia Mandiri: KPID Ingatkan Legalitas, Manajemen Memilih Bungkam ​

Tabur Bunga di Laut, Polres Karimun Kenang Jasa Pahlawan Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Diduga Tak Berizin Mandiri, PT Xin Multimedia Mandiri Dipantau Ketat KPID

Tim TRM Juarai Turnamen E-Sport Kapolres Karimun Cup 2026

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.