Kamis, 25 Desember 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

    Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

    Kapolda Kepri Pastikan Pos Nataru Karimun Siap Siaga

    Kapolda Kepri Pastikan Pos Nataru Karimun Siap Siaga

    Dandim 0315 Tanjungpinang: “Media Sangat Strategis dalam Pemberitaan”

    Dandim 0315 Tanjungpinang: “Media Sangat Strategis dalam Pemberitaan”

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Prabowo Ajak Pemuda Indonesia Berani Bermimpi Besar dan Tak Takut Gagal

    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

    Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

    Kapolda Kepri Pastikan Pos Nataru Karimun Siap Siaga

    Kapolda Kepri Pastikan Pos Nataru Karimun Siap Siaga

    Dandim 0315 Tanjungpinang: “Media Sangat Strategis dalam Pemberitaan”

    Dandim 0315 Tanjungpinang: “Media Sangat Strategis dalam Pemberitaan”

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Menyoroti Hukum Acara “Kasus Gelar Palsu”

DPC PKB Tanjungpinang Tunggu MA Ambil Sikap

Redaksi by Redaksi
02/11/2021 4:41 PM
in Tanjungpinang
0
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan gelar akademik. Adapun pasal yang dilanggarnya ialah Pasal 68 ayat 3 junto Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

LIDIKNUSANTARA.COM – Diketahui pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, berdasarkan putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa Rini Pratiwi dengan hukuman denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut mendapat penguatan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Meski begitu, menilik pada Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 Tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib), oknum anggota DPRD Rini Pratiwi semestinya diberhentikan sementara lantaran terbukti melakukan tindak pidana khusus pemalsuan gelar akademik.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian, pada Senin 1 November 2021 memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengambil sikap.

Namun sampai berita ini ditayangkan, tim Lidiknusantara belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan gelar akademik Rini Pratiwi menurut Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib.

Kontributor: Randy Wardana/Adnan Fadhil
Penanggung jawab: Azli Rais Anduspil

Tags: Headline
Previous Post

Pemprov Kepri Dukung Penuh Kolaborasi Perguruan Tinggi Zero Stunting di Kepri

Next Post

Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

Lis Darmansyah Lantik 14 Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Birokrasi Tanjungpinang

24/12/2025 5:00 PM

Kapolda Kepri Pastikan Pos Nataru Karimun Siap Siaga

Dandim 0315 Tanjungpinang: “Media Sangat Strategis dalam Pemberitaan”

PWI Tanjungpinang Apresiasi ‘Sembang Berbenah’ Walikota: Jembatan Komunikasi antara Pemko dan Insan Pers

Kapolda Kepri Resmikan Fasilitas Baru Polres Karimun

Perkuat Tata Kelola RSUD Ahmad Tabib, Gubernur Ansar Sambangi RSHS Bandung

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.