Rabu, 15 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Judul: Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

    Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

    Judul: Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

    Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Menyoroti Hukum Acara “Kasus Gelar Palsu”

DPC PKB Tanjungpinang Tunggu MA Ambil Sikap

Redaksi by Redaksi
02/11/2021 4:41 PM
in Tanjungpinang
0
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Rini Pratiwi, oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terbukti melakukan tindak pidana kasus pemalsuan gelar akademik. Adapun pasal yang dilanggarnya ialah Pasal 68 ayat 3 junto Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

LIDIKNUSANTARA.COM – Diketahui pada tanggal 12 Agustus 2021 lalu, berdasarkan putusan nomor 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis terdakwa Rini Pratiwi dengan hukuman denda 5 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Vonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut mendapat penguatan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Meski begitu, menilik pada Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 Tahun 2019 tentang tata tertib (Tatib), oknum anggota DPRD Rini Pratiwi semestinya diberhentikan sementara lantaran terbukti melakukan tindak pidana khusus pemalsuan gelar akademik.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tanjungpinang, Yandi Andrian, pada Senin 1 November 2021 memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam mengambil sikap.

Namun sampai berita ini ditayangkan, tim Lidiknusantara belum mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang terkait kasus pemalsuan gelar akademik Rini Pratiwi menurut Pasal 200 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 162 Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib.

Kontributor: Randy Wardana/Adnan Fadhil
Penanggung jawab: Azli Rais Anduspil

Tags: Headline
Previous Post

Pemprov Kepri Dukung Penuh Kolaborasi Perguruan Tinggi Zero Stunting di Kepri

Next Post

Gubernur Ansar Dukung Pengembangan Energi Listrik Alternatif di Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

14/10/2025 10:00 PM

Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

Pameran “Jejak Laut dan Sejarah Tanjungpinang” Hidupkan Kembali Napas Budaya Melayu

Latihan Menembak Perkuat Sinergi Pemko dan TNI AU di Kepri

Polantas Ajak Pelajar SMPN 11 Tanjungpinang Jadi Generasi Tertib Lalu Lintas

PKK Tanjungpinang Dorong Kolaborasi Tangani Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.