TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Hj. Marlin Agustina menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan Agenda Rapat Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroda Pembangunan Kepulauan Riau Di Ruang Rapat Sidang utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak, Kamis (6/5).
LIDIKNUSANTARA.COM – Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono didampingi unsur wakil pimpinan dewan lainnya. Turut hadir Sekdaprov H.T.S Arif Fadilah dan kepala OPD yang diundang.
Rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD ini adalah lanjutan setelah sebelumnya Gubernur H. Ansar Ahmad telah menyampaikan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pembangunan Kepri dan Ranperda tentang Perusahaan Perseroda Pelabuhan Kepri melalui sidang Paripurna DPRD Kepri, Selasa (30/3).
Hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanahkan terdapat 2 (dua) bentuk hukum BUMD yakni Perusahaan Umum Daerah yang disingkat dengan ‘Perumda’ dan Perusahaan Perseroan Daerah yang disingkat dengan ‘Perseroda’.
Rapat dilanjutkan dengan pembacaan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau oleh Ketua atau Jubir Fraksi dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan oleh Lis Darmansyah, Fraksi Golkar oleh Hadi Chandra, Fraksi Nasdem oleh Bobby Jayanto, Fraksi Gerindra Onward Siahaan, Fraksi Partai Demokrat secara tertulis, Fraksi Harapan (Hanura dan PAN) secara tertulis, Fraksi PKB dan PPP juga disampaikan secara tertulis.
Dalam penyampaian pandangan akhir, seluruh Fraksi DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri menjadi Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Kepri dengan beberapa catatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lis Darmansyah menyampaikan dengan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah, manajemen pengelolaan agar dapat lebih profesional dan mulai dilakukan inventarisasi masalah dan perbaikan secara fundamental.
“Agar apa yang kami sampaikan tersebut dapat menjadi perhatian untuk di tindak lanjuti dan apabila dalam waktu paling lama 3 tahun kondisi
PT. Pembangunan Kepri tidak juga memiliki kemampuan untuk berkembang, maka alternatifnya kami minta untuk dinyatakan pailit, sehingga tidak menjadi beban yang berkelanjutan bagi Provinsi Kepulauan Riau” ujar Lis Darmansyah.
Catatan-catatan yang disampaikan oleh fraksi akan diteruskan kepada Panitia Khusus untuk diakomodir sebagai bagian dari hasil pembahasan Ranperda Perseroda Pembangunan Kepulauan Riau.
“Badan Musyawarah DPRD akan mengagendakan Paripurna Laporan Akhir Pansus yang melakukan pembahasan Ranperda tersebut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah” ungkap Pimpinan Sidang.
Sumber dan foto: r/red
Discussion about this post