Lidiknusantara.com, Batam – Polresta Barelang mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial. Dari dua perkara yang saling berkaitan tersebut, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengatakan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan, sementara satu orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan.
“Dari perkara pengeroyokan, penyidik telah mengamankan enam tersangka dan satu tersangka menyerahkan diri, sehingga total terdapat tujuh tersangka. Sedangkan dalam perkara penganiayaan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YBC,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat YBC (18) bersama tiga rekannya menginap di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong. Keributan diduga terjadi setelah pihak pengelola beberapa kali menegur mereka karena dianggap mengganggu tamu lain.
Saat terjadi cekcok di area parkir, seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kembali memberikan teguran hingga berujung adu mulut. Polisi menduga insiden tersebut berkembang menjadi aksi pengeroyokan terhadap YBC. Di sisi lain, hasil penyelidikan juga menemukan dugaan penganiayaan terhadap AS yang diduga dilakukan YBC sebelum pengeroyokan terjadi.
Kapolresta menegaskan kedua perkara diproses secara terpisah berdasarkan laporan polisi yang berbeda dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, serta hasil visum.
“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Anggoro, upaya mediasi dan restorative justice telah dilakukan, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum tetap berlanjut. Berkas perkara dugaan pengeroyokan juga telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polresta Barelang mengimbau masyarakat tidak membentuk opini tanpa dasar dan mempercayakan penanganan perkara kepada proses hukum yang sedang berjalan. (Red)












Discussion about this post