Lidiknusantara.com, Jakarta – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) baru sebagai langkah memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan profesionalisme, dan menyeragamkan mekanisme kerja PWI di seluruh Indonesia.
Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (15/7), dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan ini diikuti pengurus PWI Pusat dan PWI Provinsi secara luring maupun daring.
Akhmad Munir mengatakan lima PO tersebut menjadi pijakan menuju sistem organisasi yang lebih modern, tertib administrasi, dan akuntabel.
“Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Munir.
Lima aturan yang disahkan meliputi standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, standar nasional Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), penguatan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai program strategis organisasi, pengelolaan aset organisasi secara nasional, serta penataan administrasi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
Melalui aturan tersebut, PWI juga mengatur mekanisme konferensi secara lebih rinci, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, pencalonan ketua, hingga proses pemilihan. Di bidang keanggotaan, pembaruan KTA, mutasi anggota, dan penyusunan daftar pemilih tetap kini memiliki pedoman yang seragam.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Joko Tetuko, menegaskan penyusunan lima PO bukan sekadar menambah regulasi, tetapi membangun sistem organisasi yang lebih kuat.
“Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi,” tegasnya.
PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota segera menerapkan lima Peraturan Organisasi tersebut guna mewujudkan organisasi yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. (Red)













Discussion about this post