Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri sebagai regulator telah mengingatkan manajemen PT Xin Multimedia Mandiri untuk segera merampungkan seluruh dokumen perizinan mereka.
Tindakan ini dipicu oleh indikasi kuat bahwa perusahaan penyedia layanan multimedia tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) mandiri yang sah.
Ketua KPID Kepulauan Riau, Ahmad Dani, pada Selasa (23/06/26) menekankan bahwa kelengkapan izin merupakan poin krusial demi menciptakan iklim usaha yang sehat serta menjamin kepastian hukum di industri penyiaran.
Sayangnya, hingga saat ini pihak manajemen PT Xin Multimedia Mandiri masih memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi kepada tim media ini terkait mandeknya proses pengurusan izin tersebut.
Dampak Fatal Provider Gelap: Dari Pajak hingga Hak Cipta
Sikap tegas KPID bukan tanpa alasan. Beroperasinya penyedia layanan multimedia tanpa izin resmi dinilai membawa sederet risiko fatal yang merugikan negara dan masyarakat luas.
Beberapa dampak buruk yang ditimbulkan antara lain potensi penggelapan pajak. Terdapat indikasi kuat bahwa penyedia layanan yang enggan mengurus izin sengaja menghindari kewajiban pajak, yang secara langsung merugikan pendapatan negara.
Kemudian, ancaman hoaks dan manipulasi informasi. Konten yang didistribusikan oleh provider ilegal dinilai lolos dari pengawasan regulasi sehingga berpotensi besar memuat informasi palsu yang membahayakan publik.
Selain itu, gangguan tata kelola spektrum. Penggunaan frekuensi atau jalur ilegal berisiko tinggi mengacaukan lalu lintas spektrum resmi yang telah diatur negara.
Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta karena distribusi konten tanpa izin kerap menabrak hak atas kekayaan intelektual (HAKI) pihak lain.
Keberadaan “provider gelap” ini juga dinilai merusak persaingan usaha dengan menciptakan kompetisi yang tidak sehat bagi pelaku usaha lain yang taat hukum dan rutin membayar pajak.
Dalam hal ini, publik menilai kasus PT Xin Multimedia Mandiri menjadi alarm keras bagi industri penyiaran dan multimedia nasional. Publik kini menunggu apakah perusahaan akan segera memenuhi kewajiban hukumnya atau tetap bertahan di zona abu-abu yang merugikan banyak pihak. (Adnan/tim)












Discussion about this post