Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan sejumlah situs yang mengatasnamakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 merupakan situs palsu dan tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah maupun penyelenggaraan penerimaan peserta didik.
Situs yang dimaksud antara lain sd.spmbkepri.com, smp.spmbkepri.com, dan sma.spmbkepri.com. Pemerintah menilai keberadaan situs tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan membahayakan keamanan data pribadi calon peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan seluruh tautan pendaftaran yang menggunakan domain spmbkepri.com bukan bagian dari sistem resmi pemerintah.
“Kami menegaskan bahwa seluruh tautan pendaftaran murid baru yang menggunakan domain spmbkepri.com adalah hoax dan menyesatkan. Situs tersebut tidak dikelola oleh pemerintah dan tidak memiliki dasar hukum sebagai sistem penerimaan murid baru,” ujar Teguh, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan menjelang masa penerimaan siswa baru karena momentum tersebut kerap dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi palsu maupun mengumpulkan data pribadi.
Teguh menjelaskan seluruh informasi dan proses pendaftaran SPMB hanya diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, baik website maupun media sosial instansi yang telah terverifikasi.
“Segala informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah. Jika tidak berasal dari sumber tersebut, maka dapat dipastikan informasi itu tidak benar,” katanya.
Diskominfo juga mengimbau masyarakat agar tidak memasukkan data penting seperti NIK, NISN, Kartu Keluarga, nilai rapor, maupun dokumen lainnya ke situs yang tidak jelas keabsahannya.
Selain memberikan peringatan kepada masyarakat, Pemko Tanjungpinang telah melaporkan situs tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.
“Kita telah melaporkan link hoax tadi ke Kementerian Komdigi untuk dilakukan pemblokiran. Semoga dalam 1 x 24 jam laporan sudah ditindaklanjuti,” ujar Teguh. (Riyan/Red)













Discussion about this post