Lidiknusantara.com, Batam – Komisi I DPRD Kepulauan Riau meminta Komisi Informasi (KI) Kepri memperkuat pengawasan keterbukaan informasi publik di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pelayanan pemerintah.
Permintaan itu disampaikan dalam audiensi Komisi I DPRD Kepri bersama KI Kepri di Graha Kepri, Batam, Selasa (12/5/2026). DPRD menilai keterbukaan informasi menjadi faktor penting untuk memperbaiki kualitas layanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, mengapresiasi kinerja KI Kepri yang tetap berjalan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja KI yang tetap konsisten menjalankan tugasnya meski kondisi anggaran daerah tidak baik-baik saja,” kata Ridho.
Ketua KI Kepri, Arison, mengungkapkan pihaknya telah menangani 19 sengketa informasi publik sejak dilantik pada 2024. Empat kasus di antaranya masih berproses pada tahun ini.
Selain penyelesaian sengketa, KI Kepri juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 151 badan publik di Kepri. Namun hasilnya dinilai belum maksimal.
“Untuk Monev 2025, baru 42 badan publik yang masuk kategori informatif,” ujar Arison.
Ia menyebut rendahnya capaian itu dipengaruhi minimnya pemahaman badan publik dalam mengisi penilaian mandiri serta terbatasnya anggaran sosialisasi.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Kepri Tumpal Ari Mangasi Pasaribu juga menyoroti buruknya sistem layanan di sejumlah instansi, termasuk pelayanan administrasi kependudukan.
“Masyarakat antre dari pagi, tapi tidak terlayani karena blanko habis atau waktu terbatas. Sistem pelayanan harus dibenahi,” katanya.
Ia meminta instansi pelayanan publik mulai menerapkan sistem antrean digital seperti di kantor imigrasi agar masyarakat tidak membuang waktu.
Sementara itu, DPRD Kepri mendorong pemerintah daerah tetap menjaga dukungan anggaran bagi KI agar pengawasan keterbukaan informasi publik tetap berjalan optimal. (Riyan/Red)













Discussion about this post