Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Satuan Binmas Polresta Tanjungpinang mengintensifkan edukasi guna menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Jalan WR. Supratman KM 12.
Langkah preventif ini menyasar langsung warga Kelurahan Air Raja guna memastikan tidak ada aktivitas pembakaran lahan maupun sampah di tengah kondisi cuaca yang rentan, Senin (30/3/2026).
Tim yang dipimpin Wakasat Binmas Polresta Tanjungpinang, IPTU H. Helman W., memberikan edukasi tatap muka kepada masyarakat.
Petugas secara tegas melarang warga membakar daun kering atau tumpukan sampah di area terbuka karena percikan api kecil dapat dengan cepat meluas menjadi kebakaran hebat.
Selain itu, polisi memperingatkan pengendara dan warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area semak belukar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, menegaskan bahwa kesadaran kolektif masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia meminta warga meninggalkan pola lama dalam membersihkan lahan, yakni dengan cara membakar, dan beralih ke metode yang lebih ramah lingkungan.
“Masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi kebakaran dengan menghubungi pihak kepolisian atau melalui layanan pusat panggilan 110,” ujar Indra dalam keterangannya.
Kepolisian memandang edukasi langsung di titik-titik rawan seperti KM 12 sangat krusial untuk membangun kewaspadaan dini.
Melalui pendekatan ini, Polresta Tanjungpinang berharap dapat meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang disebabkan oleh bencana asap maupun kerusakan ekosistem.
Hingga saat ini, jajaran Sat Binmas terus bergerak menyisir pemukiman yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang kepolisian dalam melindungi keselamatan jiwa dan aset masyarakat di wilayah hukum Kota Tanjungpinang. (Red)













Discussion about this post