Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga kuat telah menjelma menjadi ladang korupsi sistematis.
Komunitas Awak media Kontrol Anggaran Publikasi (KAKAP) membongkar skandal penyelewengan dana dengan potensi kerugian negara yang fantastis, ditaksir mencapai Rp300 miliar dalam kurun waktu diperkirakan selama 7 tahun terakhir.
Tragedinya, anggaran yang sejatinya dialokasikan untuk komunikasi publik ini justru dibajak lewat modus Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Dana tersebut disalurkan secara eksklusif hanya kepada sejumlah “media titipan” yang memiliki kedekatan dengan oknum anggota DPRD dan pejabat Pemprov Kepri.
Bypass Aturan Demi Monopoli
Skema kongkalikong ini dieksekusi dengan sangat rapi. Berkedok penyebarluasan pokok pikiran masyarakat, proyek ini mengabaikan sistem kualifikasi dan verifikasi media yang telah diatur dalam SOP Peraturan Gubernur Kepri.
Fakta di lapangan bahkan, banyak media independen yang mengajukan penawaran kerja sama secara sah harus gigit jari karena tidak masuk dalam lingkaran media titipan para oknum.
Sandi “Belah Semangka”: Setoran Hingga 75 Persen
Disinyalir, media-media titipan ini selalu mendapat porsi anggaran yang terus membengkak setiap tahunnya. Namun, ada harga mahal di balik monopoli tersebut. Mereka diwajibkan menyetor kembali sebagian besar dana pencairan kepada oknum pejabat atau dewan pemberi jatah.
Praktik kotor ini dikenal di kalangan internal dengan sandi “belah semangka”. Seorang sumber yaang enggan identitasnya dipublis membeberkan bahwa wajib setoran yang harus dikembalikan oleh media titipan berkisar antara 50 hingga 75 persen dari nilai kontrak.
“Selisih raksasa dari setoran inilah yang diduga kuat dikorupsi secara berjamaah,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.
Pola yang Terinstitusionalisasi
Koordinator KAKAP Kepri, Mori Guspian, menegaskan bahwa temuan ini bukanlah insiden kebetulan, melainkan sistem yang sengaja dipelihara.
Mori menerangkan, kabarnya, baik itu dana rutin publikasi maupun dana pokir, semuanya ada indikasi skandal permainan anggaran.
”Ini pola yang terinstitusionalisasi. Mereka membangun ekosistem di mana anggaran publik menjadi sapi perahan bersama. Istilah pokok pikiran rakyat hanya dijadikan tameng untuk mengucurkan dana ke pihak-pihak tertentu dengan vendor media yang itu-itu saja,” paparnya, Rabu (4/3/2026).
Menanti Taji Penegak Hukum
Kini, KAKAP secara terbuka mendesak aparat penegak hukum atau APH, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.
Pemetaan aliran dana dan pemanggilan terhadap oknum perusahaan media yang terlibat, oknum dewan, serta pejabat terkait, seyogyanya saat ini dinilai sangat mendesak.
Pintu masuk bagi penyidik sebenarnya sangat terbuka. Seorang mantan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pernah menyatakan, data yang menunjukkan masuknya nomenklatur “Pokir” dalam pos anggaran publikasi sudah cukup menjadi bukti permulaan.
”Bila memang kesulitan mendapatkan data, bisa dari pernyataan pejabat yang mengelola anggaran. Ada saja penyebutan Pokir di belanja publikasi Pemprov Kepri itu bisa menjadi titik awal penyidik Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Di tengah pusaran skandal dan desakan yang menguat, para pemangku kebijakan di Pemprov Kepri justru memilih bungkam.
Sampai berita diunggah, media ini mencoba klarifikasi dan meminta tanggapan Kadis dan PPTK Kominfo Provinsi Kepri melalui handphone seluler atau WhatsApp namun tidak ada respons. (Red)












Discussion about this post