KARIMUN – Setelah lebih dari dua minggu ditahan oleh otoritas Malaysia, seorang nelayan asal Karimun, A Huat, akhirnya kembali ke Indonesia. Kepulangannya disambut dalam konferensi pers di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun pada Selasa (18/3/2025).
LIDIKNUSANTARA.COM – A Huat ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada 3 Maret 2025 di perairan Takong Iyu, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Saat itu, ia sedang menarik jaring ikan menggunakan kapal pompong kecil berukuran 2 GT. Pihak APMM menuduhnya melanggar batas perairan dan membawanya ke Johor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru, Bakamla, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, proses pemulangan akhirnya terealisasi. A Huat diserahterimakan di perbatasan laut Indonesia-Malaysia, tepatnya pada titik koordinat 1°14.112’N – 103°26.534’E.
Sesampainya di Indonesia, ia diterima oleh Satpol Airud Polres Karimun dan langsung dipulangkan ke rumahnya di Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat. Kondisinya dinyatakan sehat, dan kapal pompong yang digunakannya juga dikembalikan dalam keadaan baik.
Kapolres Karimun menekankan pentingnya pemahaman batas wilayah perairan serta koordinasi dengan pihak berwenang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sementara itu, pemerintah daerah berjanji akan terus meningkatkan perlindungan bagi nelayan yang mencari nafkah di perbatasan.
Penyambutan dan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., Bupati Karimun H. Ing Iskandar Syah, serta Wakil Bupati Karimun Rocky Bawole, S.Sos. (r/red)
Discussion about this post