KARIMUN – Polres Karimun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa swalayan di Kabupaten Karimun guna memastikan volume dan harga jual minyak goreng bersubsidi Minyakita sesuai dengan ketentuan.
LIDIKNUSANTARA.COM – Sidak ini dilakukan setelah adanya laporan media online yang menyebutkan dugaan penyimpangan, termasuk volume yang kurang dari 1 liter serta harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit IV Tipidter, IPDA Jogi M.P. Sagala, S.Tr.K., menyasar swalayan Indo A. Yani di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Balai Karimun pada Selasa (11/03/2025).
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa minyak goreng Minyakita kemasan 1 liter yang diuji menggunakan gelas ukur hanya memiliki volume 990 mL, lebih rendah dari seharusnya. Selain itu, harga jualnya mencapai Rp16.500 per pouch, melampaui HET yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700.
“Menurut koordinasi kami dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas ESDM Kabupaten Karimun, toleransi kekurangan volume maksimal hanya 15 mL. Namun, harga yang lebih tinggi dari HET ini menjadi perhatian serius,” ujar IPDA Jogi.
Sebagai langkah penindakan, Disperindag Karimun meminta pihak swalayan untuk mengembalikan barang ke produsen jika ditemukan harga jual di atas HET. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan produsen untuk memastikan pasokan minyak goreng bersubsidi di Karimun tetap stabil.
Polres Karimun menegaskan akan terus mengawasi peredaran Minyakita di pasar serta mendata distributor yang memasok minyak goreng bersubsidi ini. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, langkah hukum akan ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bentuk pengawasan aktif untuk memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai aturan, mencegah potensi kecurangan, serta melindungi hak konsumen di Kabupaten Karimun. (r/red)
Discussion about this post