BINTAN – Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang berhasil meringkus 3 orang pelaku pencurian yang terjadi di PT BAI Kabupaten Bintan. Hal tersebut dibenarkan dalam konferensi pers oleh Polsek Gunung Kijang.
LIDIKNUSANTARA.COM – Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Kijang IPTU Sugiono yang didampingi Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Ipda Yopi yang dilaksanakan di halaman Mako Polsek Gunung Kijang, Senin (17/10/22).
Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono menyampaikan bahwa Unit Polsek Gunung Kijang telah berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian yang berinisial S (23), NA (50) dan MA (28).
“Penangkapan ketiga pelaku berawal ketika mencoba mencuri kepingan tembaga seberat 50 kilogram di dalam kawasan PT BAI. Saat melakukan aksi ini, dua pelaku menggunakan sepeda motor yang betugas sebagai pengambil kepingan tembaga sebanyak 22 keping,” jelasnya.
“Barang curian itu diangkut dan dimasukan ke dalam mobil rental kemudian tersangka S yang merupakan otak pelaku, berusaha membawa kepingan tembaga dengan mobil ke luar kawasan,” lanjutnya.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum dan Saat ini, para tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara. (alias)
Discussion about this post