• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Jumat, 27 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Karimun

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu

Redaksi by Redaksi
12/09/2023 12:13 PM
in Karimun
0
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu

Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan Barbuk 1,856 Kg Sabu. (Foto: Ist)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis Sabu sebanyak 1.856 gram atau setara 1,856 kilogram (kg) pada Selasa (12/09/2023).

LIDIKNUSANTARA.COM – Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada kasus tertanggal 03 Agustus 2023. Diketahui tersangka dalam kasus itu yakni inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN. Adapun tempat kejadian perkara dalam kasus tersebur yaitu di salah satu hotel di Karimun pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk Guannyinwang warna hijau dengan berat 1.900 gram itu, disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau. Sehingga sisanya, seberat 1.856 gram, dimusnahkan.

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau pada barang bukti di persidangan, hasilnya adalah positif narkotika yang mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti sabu ini kita lakukan dengan cara memasukkannya ke dalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.

Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H.

Kegiatan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.

Sumber: Humas Polres Karimun

Tags: HeadlinePemusnahan Barbuk SabuPolres KarimunSatresnarkoba Polres Karimun
Previous Post

Kapolsek Buru Serahkan 50 Life Jacket untuk Siswa-siswi di Kecamatan Buru

Next Post

Kapolsek Moro: Polisi RW Hadir Agar Lebih Dekat Dengan Masyarakat

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

27/06/2025 2:59 PM

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

SPMB Jalur Afirmasi dan Prestasi Tanjungpinang Ditutup, Hasil Seleksi Diumumkan Malam Ini

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.