KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis Sabu sebanyak 1.856 gram atau setara 1,856 kilogram (kg) pada Selasa (12/09/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK–1712/ L.10.12/ENZ.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan pada kasus tertanggal 03 Agustus 2023. Diketahui tersangka dalam kasus itu yakni inisial PN Als PCK, FA Als GN, DA dan MR Als RN. Adapun tempat kejadian perkara dalam kasus tersebur yaitu di salah satu hotel di Karimun pada Kamis, 3 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB.
2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk Guannyinwang warna hijau dengan berat 1.900 gram itu, disisihkan dengan berat 43,58 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau. Sehingga sisanya, seberat 1.856 gram, dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau pada barang bukti di persidangan, hasilnya adalah positif narkotika yang mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini kita lakukan dengan cara memasukkannya ke dalam tempat yang berisikan air mendidih, kemudian dilarutkan. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibuang ke dalam septic tank,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H. dan Kasubsipenmas Sihumas BRIPKA Harpen Sosuro S.H.
Kegiatan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.
Sumber: Humas Polres Karimun
Discussion about this post