Rabu, 22 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

    Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

    Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center

Redaksi by Redaksi
08/07/2025 2:35 PM
in Tanjungpinang
0
Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center

Satpol PP Tertibkan Pelanggaran di Kawasan Pasar Bintan Center. (foto: ist)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Pasar Bintan Center dan sekitarnya.

LIDIKNUSANTARA.COM – Melalui surat edaran resmi tertanggal 6 Juli 2025, Satpol PP meminta pengelola pasar, pemilik kios, penyewa, hingga pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak menggunakan trotoar, jalan, taman kota, maupun jalur hijau di luar fungsinya.

Edaran bernomor B/300/7/6.2.01/2025 itu merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan pada 7 April lalu.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa aktivitas berdagang, menyimpan barang, hingga menempatkan peralatan usaha di area publik tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” bunyi edaran tersebut, merujuk pada Pasal 25 Ayat (1) dalam peraturan daerah tersebut.

Satpol PP meminta semua pihak menghentikan pelanggaran sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 10 Juli 2025. Setelah itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penertiban ini bertujuan menjaga keteraturan, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan pengunjung pasar. Pemanfaatan fasilitas umum secara tidak sah juga dinilai mengganggu estetika kota dan aksesibilitas masyarakat.

Satpol PP berharap seluruh pelaku usaha dan pedagang di wilayah tersebut dapat bersikap kooperatif demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua. (red)

Tags: Headline
Previous Post

Waspada Penipuan! Disdukcapil Tak Pernah Minta Data Lewat Telepon

Next Post

Gubernur Kepri dan BI Bahas Penguatan Sinergi Ekonomi Daerah

Discussion about this post

Berita Terkini

Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

20/04/2026 8:00 PM

Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

Klinik Zakat BAZNAS: Layanan Kesehatan Gratis bagi Duafa

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.