LINGGA- Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga Masa Jabatan 2021 – 2024 dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga. Jum’at 19 Mei 2023.
LIDIKNUSANTARA.COM- Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dan di hadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah Lingga, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.
Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga Masa Bhakti 2019-2024 berdasarkan undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.
Seterusnya, usulan Peresmian Pemberhentian Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024 berdasarkan surat ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan surat pengunduran diri Seniy, SE dari Anggota DPRD Kabupaten Lingga.
Dalam sidang Paripurna Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin menyampaikan bahwa, Pengunduran Diri Neko Wesha Pawelloy, B.C.SC (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga dan Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lingga
Selanjutnya pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada oimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pimpinan Rapat sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Lingga Ahmad Nashiruddin mengucapakan terima kasih kepada Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) dan Seniy, SE atas pengabdian yang tulus dan kerjasamanya semasa menduduki jabatan masing-masing selama ini.
Sumber : r/alibizar
Discussion about this post