Selasa, 28 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

    Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

    Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Lingga

Polsek Dabo Ungkap Kasus Pencurian Uang Sebesar Rp 400 Juta

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
14/02/2020 10:42 AM
in Lingga
0
Polsek Dabo Ungkap Kasus Pencurian Uang Sebesar Rp 400 Juta
0
SHARES
148
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LINGGA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, Paparkan keberhasilan ungkap kasus tindak pidana pencurian brankas serta mengamankan 5 orang oknum pelaku warga Dabo Singkep. Bertempat Ruang Pertemuan Polsek Dabo Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

LIDIKNUSANTARA.COM – “Dijelaskan kejadiannya, Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa 25 Januari 2020. Di salah satu Rumah warga yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kecamatn Singkep Kabupaten Lingga, Kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 02.10 wib,” ucap Kasubaghumas Humas Polres Lingga AKP Hasbi Lubis, Jum’at (14/02/2020).

Dikatakannya, pada saat kejadian, pelaku sendiri berhasil membawa kabur Sejumlah Uang, Perhiasan, dan Surat surat yang dibawa bersamaan dengan brankas uang.

“Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di kebun di wilayah setajam dabo singkep,” ungkap Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH, MH.

Setelah dilakukan pengolahan TKP dan dilakukan penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial KE dan MA.

Setelah diamankan 2 orang pelaku tersebut, kemudian di lakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa, ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang.

Selanjutnya melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna minta bantuan untuk pengejaran dan akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap,sementara 2 orang pelaku di tangkap di Bintan dan 1 orang lagi di Tanjungpinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang didapatkan dari kelima tersangka, yakni uang sebesar Rp.50.000, uang dollar Singapore sebanyak 412 Dollar, Uang Ringgit Malaysia sebanyak 65 Ringgit, 3 Unit Handpone merk Vivo warna Merah Hitam, 1 Unit Handpone merk Xiomi warna Hitam, 2 Unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah Linggis Besi.

“Sementara untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400.000.000.”

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Ayat 3,4,5 Jo pasal 55,56 Jo pasal 480 dengan ancaman Hukuman Penjara selama 7 Tahun.

Terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipaai masyarakat yang memberikam informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku,” tutup Kapolsek Dabo.

Sumber dan Foto: R/Suwita

Tags: Headline
Previous Post

Selama Januari 2020 Kota Tanjungpinang mengalami Inflasi 0,36%

Next Post

Unik, MTQ Kecamatan Tanjungpinang Timur Gunakan 3 Bahasa

Discussion about this post

Berita Terkini

Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

Dari Senam ASN ke Satu Data, Pemko Tanjungpinang Dorong Birokrasi Sehat dan Berbasis Statistik

24/04/2026 10:44 PM

Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

Klinik Zakat BAZNAS: Layanan Kesehatan Gratis bagi Duafa

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.