TANJUNGPINANG — Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) menggelar kegiatan nikah masal TA 2021. Bertempat di Hotel Comforta Tanjungpinang, Kamis (08/04/2021).
LIDIKNUSANTARA.COM — Kepala DP3APM, Rustam, dalam laporannya melalui sekretaris DP3APM, Lindawati, menyebutkan dua tujuan pelaksanaan kegiatan ini.
Yang pertama adalah untuk membantu masyarakat dalam melaksanakan pernikahan sesuai aturan agama dan Undang-Undang yang berlaku.
“Tujuan yang kedua adalah sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap perlindungan perempuan dan anak,” ucapnya.
Dari sembilan belas pasang yang terdaftar, terdapat sepuluh pasang yang lolos verifikasi menjadi peserta nikah masal.
Sepuluh pasang tersebut diantaranya, dua pasang di wilayag KUA Tanjungpinang Kota, empat pasang di KUA Bukit Bestari, dan empat pasang di KUA Tanjungpinang Timur.
Namun dari sepuluh pasang itu, terdapat satu pasang yang berhalangan hadir pada kegiatan ini karena mengalami masalah keluarga.
Pelaksanaan prosesi nikah pada kegiatan ini hanya untuk satu pasang. Untuk pasangan lainnya akan dilakukan di KUA wilayah masing-masing.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, setelah menyampaikan pidato sambutan.
Rahma dalam sambutannya menyampaikan, penyelenggaraan nikah masal ini membawa misi penting akan pesan pemberdayaan perempuan.
“Karena dalam beberapa kasus,” kata Rahma, “sering perempuan dirugikan pada aspek perjanjian pernikahan. Terlebih untuk pernikahan yang dilakukan di bawah tangan.”
Untuk itulah kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melindungi perempuan dan anak, agar mempunyai kedudukan hukum yang jelas.
Hadir dalam prosesi nikah masal, Wali Kota Tanjungpinang, Sekda Kota Tanjungpinang, para Asisten dan Staf Ahli. Tampak juga Kepala DP3APM, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, serta Camat, Lurah, dan OPD se-Kota Tanjungpinang.
Sumber: Adnan Fadhil
Discussion about this post