Rabu, 22 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

    Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkotika dan Barbuk Pidana Senilai Ratusan Juta Rupiah

Redaksi by Redaksi
14/08/2025 4:52 PM
in Tanjungpinang
0
Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkotika dan Barbuk Pidana Senilai Ratusan Juta Rupiah

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkotika dan Barbuk Pidana Senilai Ratusan Juta Rupiah.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 28 perkara tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Kamis (14/8/2025).

Langkah ini disebut sebagai upaya nyata memutus mata rantai peredaran barang haram dan menghilangkan potensi penyalahgunaan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi kokain 35,70 gram, sabu-sabu 127,71 gram, ganja 60,73 gram, serta 95 butir atau 61,31 gram pil ekstasi.

Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti dari perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda) serta pelanggaran bea cukai. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan blender.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti adalah kewajiban penegak hukum setelah perkara memiliki putusan tetap.

“Sinergi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sekaligus menjadi langkah preventif mencegah tindak pidana di masa depan,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, yang turut hadir bersama sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejari.

“Ini untuk menyelamatkan generasi ke depan. Pengawasan terhadap barang-barang terlarang harus terus ditingkatkan,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara narkotika, 2 perkara Oharda, dan 1 perkara bea cukai, seluruhnya telah diputus Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 81 K/Pid.Sus/2025 pada 22 Januari 2025. (red)

Tags: Headline
Previous Post

Tanjungpinang Susun Peta Jalan Pencegahan Kekerasan dan TPPO

Next Post

Mendag dan Gubernur Kepri Tinjau Dapur SPPG MBG di Batam

Discussion about this post

Berita Terkini

Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

Dukungan Pengusaha Sukses Batam Warnai Kemeriahan Penutupan Mapelda Open 2026

22/04/2026 12:30 PM

Solidaritas Guru Iringi Pelepasan 8 Jemaah Haji PGRI Tanjungpinang

Ansar Ajak Diaspora Kepri di Jabodetabek Ikut Besarkan Penyengat

Adu Pintar Kader Posyandu Tanjungpinang Lewat Cerdas Cermat

Klinik Zakat BAZNAS: Layanan Kesehatan Gratis bagi Duafa

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.