ROKAN HULU (RIAU)- Diduga PA seorang ibu muda beranak tiga korban pemerkosaan, oleh penyidik dijadikan sebagai tersangka. Karena PM diduga sebagai pemerkosa PA meninggal dunia saat berhubungan intim.
LIDIKNUSANTARA.COM- Berawal dari penemuan seorang mayat laki-laki inisial “PM” pemilik salah satu perternakan ayam potong dalam keadaan tewas di kebun sawit milik warga, di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Propinsi Riau.

Suherman sebagai Kuasa Hukum PA yang merupakan tersangka mengatakan pada media ini bahwa, “PA dipaksa berhubungan badan/sex saat berada di Perkebunan Sawit”, melalui Via Handphone selulernya. Sabtu 04 Maret 2023.
Sebagai Kuasa Hukum PA Suherman SH, menyebutkan bahwa, “PA” diperkosa/dipaksa melakukan sex oleh PM di kebun sawit, pada saat PM memperkosa PA terjadi kejang-kejang dan mulutnya keluar busa dan langsung lemas, PA diduga sebagai korban permerkosaan mendorong dan membalikkan badan PM yang ternyata sudah meninggal.
Dan selanjutnya, “Lalu PA pulang menangis-nangis mengadu ke kakaknya inisial YY. Pada akhirnya YY menelpon teman lelakinya inisial B untuk meminta tolong mencari solusi, kemudian YY dan B menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melihat, lanjut Suherman.
Sampai di TKP YY dan B mengambil hp dan motor PM dengan tujuan supaya barang bukti di TKP hilang, dan seolah-olah kejadian ini seperti perampokan. Jadi peran YY dan B hanya sebatas menyembunyikan barang bukti. Dan anehnya penyidik terhadap YY memberikan pasal 338 pembunuhan dan pencurian pemberatan pasal 365 ayat 3, dimana kasus membunuhnya?. Ucap Suherman.
Suherman sebagai kuasa hukum PA dan YY meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan perempuan dalam proses penyidikan dan juga berpegang kepada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP, tegasnya.
Ironisnya, “PA membela diri kok jadi tersangka pembunuhan?.” Tegasnya kembali.
“Sementara PA merupakan wanita yang lemah dia baru siap melahirkan juga anaknya yang paling kecil umur 8 bulan masih menyusu badan. Tentu kalau kita mempunyai anak perempuan, atau saudara, adik atau kakak perempuan tentu kita tidak akan menerima keadaan ini kalau terjadi kepada keluarga kita atau diri kita sendiri. Dia harus menderita atas
perbuatan yang tidak pernah ia lakukan”, jelas Suherman.
Sebagai penasihat hukum, Suherman meminta kasus ini harus menjadi atensi dan bila perlu di ambil alih oleh Polda Riau, karena diduga ada pemutar balikan fakta dimana korban pemerkosaan berubah menjadi tersangka, kami meminta pak Kapolri, pak Kapolda Provinsi Riau memberikan atensi atas kasus ini, pintanya.
“Kami juga meragukan hasil otopsi yang disampaikan oleh penyidik di awal, karena tidak logis dan masuk akal, masak seorang wanita yang lemah pada saat posisi dibawah sedang diperkosa, bisa mencekik keatas dan mematahkan leher tulang PM? Itu mengada-ada, Kami meminta dilakukan upaya otopsi ulang kembali yang objektif, apakah benar-benar dilakukan otopsi atau hanya sekedar visum saja, kita sangat meragukan akan hal itu, terang Suherman.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Sumber : red
Discussion about this post