TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang menetapkan aturan distribusi LPG 3 Kg di Tanjungpinang guna memastikan subsidi tepat sasaran.
LIDIKNUSANTARA.COM – Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disdagin, Fransiska Desiani Sirait. Ia menegaskan, distribusi LPG 3 kg bersubsidi hanya boleh disalurkan melalui jalur resmi, yakni dari Pertamina ke agen, lalu ke pangkalan, sebelum akhirnya diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Gas ini hanya untuk warga terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Dinas Sosial,” ujar Siska, Rabu (5/2/2025).
Mengenai LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan inspeksi dan menegur pangkalan serta agen yang melanggar aturan. Siska menegaskan bahwa mereka yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi tidak diperbolehkan membeli LPG 3 Kg.
Menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg, Disdagin masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme distribusi dan pengawasan. “Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyusun SOP bagi pengecer,” jelasnya.
Bagi warga yang ingin membuka pangkalan LPG 3 Kg di Tanjungpinang, Disdagin mensyaratkan KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah, serta kerja sama dengan agen gas. Pangkalan juga harus memenuhi standar teknis, termasuk lokasi minimal 500 meter dari agen terdekat dan fasilitas penyimpanan yang aman.
Harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang ditetapkan Rp18.000,- per tabung. Jika pengecer menjual di atas harga tersebut, mereka wajib mencantumkan biaya tambahan yang diperbolehkan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000,-.
“Harga tetap Rp18.000,-. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,-,” tegas Siska. (r/red)
Discussion about this post