Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong pelaku koperasi dan usaha mikro menjadikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari kebutuhan menjalankan usaha, bukan sekadar kewajiban administratif.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan perlindungan tenaga kerja penting untuk mengantisipasi risiko sekaligus menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lain yang dijamin program.
Hal itu disampaikannya saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi konvensional, dan usaha mikro di CK Hotel, Selasa (22/9/2026).
“Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi satu detik, satu menit, satu hari, atau satu minggu ke depan. Tugas kita adalah mempersiapkan diri,” kata Zulhidayat.
Menurutnya, koperasi dan UMKM memiliki peran dalam menggerakkan perekonomian daerah. Karena itu, pelaku usaha juga perlu memastikan pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya memperoleh perlindungan.
“Mulailah dari diri kita sendiri. Sudahkah kita terlindungi? Sudahkah keluarga dan pekerja kita mendapatkan perlindungan?” ujarnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan peserta memperoleh perlindungan atas risiko pekerjaan sesuai ketentuan program, termasuk manfaat pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja serta jaminan kematian bagi ahli waris.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan dan meringankan beban peserta maupun keluarga ketika terjadi risiko,” jelasnya.
Pemko Tanjungpinang juga mendorong penguatan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar pendaftaran dan pendampingan pelaku usaha semakin mudah.













Discussion about this post