KARIMUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma sembilan belas) gram pada Selasa (21/11/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Adapun barang bukti narkotika yang dilakukan pemusnahan ini berdasarkan informasi masyarakat Desa Pelambung yang, pada 16 Oktober 2023 lalu, sedang menjaring ikan di perairan Tokong Hiu Kec. Tebing Kab. Karimun menemukan boat pancung kosong yang terbuat dari kayu tanpa mesin sedang terapung di perairan tersebut.
Setelah dicek, boat pancung tersebut berisikan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina berwarna hijau dengan tulisan guanyinwang. Kemudian para nelayan melaporkan penemuan barang tersebut kepada ketua RW 01. Selanjutnya ketua RW.01 Desa Pongkar melaporkan kepada Babinsa Desa Pongkar.
Setelah diamankan oleh Babinsa dan perangkat desa, paket yang diduga narkotika tersebut dibawa ke Koramil 04/TBK dan Kodim 0317/TBK kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun.
2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2.101 gram (dua ribu seratus satu gram) disisihkan dengan berat 64,81 (enam puluh empat koma delapan puluh satu) gram untuk dibawa ke laboratorium forensik polda riau, sehingga sisanya seberat 2.036,19 (dua ribu tiga puluh enam koma Sembilan belas gram) untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara memasukkan barang bukti tersebut ke dalam tempat yang berisikan air mendidih kemudian dilarutkan. Selanjutnya barang bukti tersebut dibuang ke dalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 2391 / L.10.12/ ENZ.1 / 11 / 2023 tanggal 08 November 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar. Kegiatan dihadiri oleh Dandim 0317/TBK, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, penasehat hukum, serta tokoh masyarakat Karimun.
Sumber: Humas Polres Karimun
Discussion about this post