• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Sabtu, 28 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI, Ini Tiga Poin Penting Perubahannya

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

    Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Opini

OPINI: Bagaimana Masyarakat Memandang Arsitektur Layanan Elektronik Ciptaan Pemerintah Dalam Wujud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)?

Oleh Rosmita Nopianti (Mahasiswa Manajemen STIE Pembangunan Tanjungpinang)

Redaksi by Redaksi
22/05/2023 3:04 PM
in Opini
0
OPINI: Bagaimana Masyarakat Memandang Arsitektur Layanan Elektronik Ciptaan Pemerintah Dalam Wujud Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)?
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LIDIKNUSANTARA.COM – Pada era perkembangan teknologi yang semakin pesat, semua masyarakat bertransformasi menjadi pengguna digital. Tren ini mampu berkembang hingga menyentuh lapisan sektor pemerintahan.

Tidak sedikit dari instansi pemerintah yang memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan publik bersifat transparan dan bermaksud untuk memudahkan masyarakat untuk terhubung dengan layanan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SPBE diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, serta berkualitas dan terpercaya.

Digitalisasi merupakan hal mutlak yang terjadi di berbagai aspek kehidupan. “Digitalisasi berbagai aspek kehidupan itu sebuah keniscayaan,” ungkap Dedi Haryadi Staf Ahli Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi dalam Harian Kompas berjudul “Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” Rabu, (5/5/2021).

Peran digitalisasi ini sangat tampak pada terciptanya SPBE yang menyajikan layanan elektronik terbagi atas beberapa sektor seperti kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, dan sebagainya. Layanan ini diharapkan mampu dilaksanakan secara terpadu dan berorientasi kepada pengguna.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan wujud dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Sesungguhnya, sistem ini tidak hanya ditujukan untuk memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat, tetapi juga mengatur tata kelola pemerintahan secara internal.

Namun, sekiranya kita perlu untuk menggali lebih dalam terkait pandangan masyarakat terhadap adanya layanan elektronik ini. Berdasarkan informasi dari Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat mandiri SPBE membawa dampak besar bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.

Sebagai masyarakat, tentunya kita ingin bahwa pelayanan publik menjadi sarana cepat tanggap yang memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan kita. Dengan adanya layanan berbasis elektronik seperti SPBE, masyarakat sangat terbantu dengan kemudahan yang ditawarkan.

Masyarakat cukup dapat menghemat waktu dan tenaga karena tidak harus datang ke kantor pemerintah melainkan hanya mengakses laman website sebagai layanan digital yang disediakan. Dengan akses berbasis digital ini, masyarakat pun menjadi lebih mudah untuk memperoleh informasi.

Informasi yang diberikan secara terbuka dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui tentang SOP, syarat, biaya hingga jangka waktu yang diperlukan melalui sistem layanan elektronik tersebut.

Dalam kebutuhan kita untuk mendapatkan pelayanan publik terbaik, maka SPBE dapat dijadikan sebagai solusi atas kondisi tersebut. Dengan menggunakan SPBE, kita juga mendukung sistem pemerintahan yang lebih terkelola dan terintegrasi.

Masyarakat dapat menghindari terjadinya penyimpangan prosedur, penundaan, tragedi pungli ataupun hal tidak menyenangkan lainnya dengan penggunaan SPBE.

“Penerapan SPBE juga meningkatkan kualitas dan mempercepat proses pelayanan publik ke masyarakat dan menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Erwan dalam Indonesian Government, Risk, and Compliance (IGRC) National Conference 2022 Seri 2, Senin (21/2/2022), yang ditulis oleh iNews.

Penerapan SPBE merupakan komitmen pemerintah dalam menjalankan transformasi birokrasi yang bertujuan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik.

Sejauh ini, performa yang dihasilkan oleh SPBE tergolong baik dan meningkat karena indeks yang terus bertambah. Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Calon Asesor Eksternal tahun 2023 di Jakarta menyampaikan bahwa, “Sejak pertama kali dilakukan evaluasi SPBE pada tahun 2018, Indeks SPBE Nasional terus meningkat seiring dengan upaya-upaya yang terus dilakukan dalam penerapan kebijakan nasional. Melihat pada hasil evaluasi di tahun 2022, Indeks SPBE Nasional yang dihasilkan adalah 2,34 dari skala 5 dengan kategori cukup. Capaian tersebut telah melampaui target tahunan yang ditetapkan pada tahun 2022 yaitu sebesar 2,30,” Selasa, (2/5/2023). (*)

Tags: Headline
Previous Post

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Rahma: Bangun Semangat Kebangsaan untuk Bangkit

Next Post

Personel Polres Karimun Amankan Pelepasan 145 JCH Karimun Tahun 1444 H/2023 M

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

27/06/2025 2:59 PM

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Hadir untuk Masyarakat, Polsek Tanjungpinang Timur Salurkan Bansos

SPMB Jalur Afirmasi dan Prestasi Tanjungpinang Ditutup, Hasil Seleksi Diumumkan Malam Ini

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.