KARIMUN – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana perjudian dengan mengamankan pelaku berinisial E (41) yang diduga sebagai agen chip aplikasi Higgs Domino, Kamis (30/03/2023).
LIDIKNUSANTARA.COM – Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP., mengatakan bahwa pelaku E (41) merupakan warga Sungai Raya, Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral, Karimun.
“Pelaku diamankan oleh petugas pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 di warung kecil dan konter pulsa. Bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing,” ungkap AKP Jaiz.
Lebih lanjut Kapolsek Tebing menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa chip domino sebanyak 5B, 1 (satu) buah buku catatan penjualan selama 8 bulan.
Diamankan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 yang dipakai sebagai alat jual beli chip dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Dari hasil penjualan chip itu, pelaku E (41) menjelaskan bahwa dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp100.000,-.
Sehingga dalam satu bulan pelaku E dapat menghasilkan uang kisaran Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolsek Tebing. (r/red)
Discussion about this post