• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Senin, 30 Juni 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

    Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

    Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

    Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Rahma : “Zonasi RDTR itu Penting”

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
10/07/2019 4:09 PM
in Tanjungpinang
0
Rahma : “Zonasi RDTR itu Penting”
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Untuk memberikan informasi mengenai muatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sebagai dasar dalam pemberian izin Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui BAPELITBANG Kota Tanjungpinang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Tanjungpinang 2018 – 2038 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Rabu pagi (10/7).

LIDIKNUSANTARA.COM- Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP. Ia menjelaskan bahwa pada 28 Desember 2018 lalu, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD Kota Tanjungpinang telah menetapkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasl Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038.

Sehingga dalam hal ini, Rahma menganggap perlu untuk dipahami bersama bahwa Peraturan Daerah setelah diundangkan bukan lagi produk salah satu OPD atau salah satu pemangku kepentingan, tetapi merupakan produk hukum yang mengikat kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat di Kota Tanjungpinang tanpa terkecuali.

“Meskipun sosialisasi secara resmi baru dilaksanakan pada hari ini, namun sesungguhnya Perda ini sudah berlaku sejak tanggal 28 Desember 2018 dan tidak berlaku surut dan untuk beberapa OPD Teknis baik dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang maupun pada instansi vertikal seperti BPN Kota Tanjungpinang, dokumen RDTR telah disampaikan secara resmi baik dalam bentuk Softcopy maupun Hardcopy,” jelasnya.

Oleh sejak berlakunya Perda ini, Rahma menekankan kembali dalam hal perizinan pemanfaatan ruang di Kota Tanjungpinang harus mengacu pada ketentuan yang termuat dalam Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini baik yang termuat dalam batang tubuh maupun pada lampiran-lampirannya. Selain dalam hal perizinan pemanfaatan ruang, dalam hal penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan pembangunan pun harus memperhatikan Perda Rencana Tata Ruang.

“Harapan saya kedepan, masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam memelihara kualitas ruang dan ikut serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, bantuan pemikiran atau pertimbangan berkaitan dengan wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang dan melaksanakan pengawasan serta penertiban terhadap pemanfaatan ruang dengan memberikan laporan dan informasi apabila terjadi penyimpangan rencana tata ruang,” harap Rahma.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang berasal dari perwakilan dari FKPD, DPRD Kota Tanjungpinang, Perwkilan dari Instansi, BUMN, Pemerintah Provinsi Kepri, OPD Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat, Lurah se-Kota Tanjungpinang, Asosiasi Pengusaha, Asosiasi Profesi, perguruan tinggi dan Tokoh Masyarakat.

Dengan Narasumber yang berasal dari Kementerian ATR Jossi Erwindy, ST., MT, dari Pemerintah Kota Tanjungpinang Drs. Surjadi, MT, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan ruang Kota Medan, Benny Iskandar, ST, MT serta dari Pemerintah Kota Bogor Isnaeni, S.Si, MT.

Sumber dan poto : r/red

Tags: Headline
Previous Post

Walikota Tanjungpinang Jadi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara

Next Post

Polda Kepri Gelar Upacara Hari Bhayangkara Ke-73 Tahun 2019

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

Pemko Tanjungpinang Peringati 1 Muharram 1447 H, Ajak Warga Muhasabah Diri

29/06/2025 8:10 PM

Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

Pemprov Kepri Jemput Mahasiswa Tanjungpinang yang Dievakuasi dari Iran

Kasus DBD di Tanjungpinang Meningkat, Fogging dan Abatisasi Digencarkan

DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

Dampak Puting Beliung, Polresta Tanjungpinang Salurkan Bansos

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.