Kamis, 16 Oktober 2025
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    "Mencari Keadilan", Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    “Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Bergema 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Apa Isinya?

    Bergema “17+8 Tuntutan Rakyat” di Media Sosial, Apa Isinya?

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    FIFGROUP Resmikan Program ILP di Semarang, Perkuat Layanan Kesehatan Primer dan Dukung SDGs

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

    "Mencari Keadilan", Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    “Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

    Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Makam Daeng Celak, Jejak Sejarah Bugis di Tanjungpinang

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah, Menghormati Proses TPOL Sepenuhnya pada APH

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
01/02/2022 12:05 AM
in Tanjungpinang
0
Wawako Tanjungpinang Endang Abdullah, Menghormati Proses TPOL Sepenuhnya pada APH
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (KEPRI) – Wakil Walikota Tanjungpinang Endang Abdullah, S.kp., M.Si, angkat bicara terkait masalah Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (31/1/2022).

LIDIKNUSANTARA.COM – TPOL yang dimaksud tertuang dalam Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dan Perwako Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan TPOL Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Endang Abdullah menyebut masalah tersebut sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Dia mengaku menghormati proses itu dan menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib.

“Masalah Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) saat ini sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). Saya serahkan sepenuhnya kepada APH, dan saya sangat menghormati dan menghargai proses yang sedang dilakukan APH,” ucapnya.

Biar begitu, Endang menghargai segala pendapat, persepsi, maupun dugaan yang dilontarkan oleh teman-teman atau pihak-pihak lainnya di tengah masyarakat.

“Kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya sama-sama memegang teguh praduga tak bersalah. Perihal adanya kekecewaan masyarakat terhadap harapan peran dan tugas saya sebagai wakil walikota dalam membantu tugas walikota, sepenuhnya saya serahkan kepada masyarakat,” harapnya.

Apapun penilaian masyarakat, Endang mengakui akan tetap menghargai dan menghormatinya. Dia yakin bahwa masyarakat Kota Tanjungpinang itu cerdas dalam memberikan penilaian.

“Semoga kami (Walikota dan wakil walikota, red) diberikan kekuatan dan kesehatan dalam menjalankan aktivitas roda pemerintahan demi masyarakat Kota Tanjungpinang bersama dengan semua elemen,” tutupnya.

Di lain pihak, pengamat hukum, Suherman, pada media ini menjelaskan bahwa diperlukan apresiasi atas tindakan Wakil Walikota Tanjungpinang tersebut. Dia menyebut bahwa itu adalah suatu musibah bagi Endang Abdullah.

“Seharusnya kita perlu apresiasi tindakan dari pak Endang terkait hal tersebut. Sebenarnya ini kan musibah bagi beliau karena aturan yang dipersoalkan sekarang ini sudah muncul sebelum beliau menjabat sebagai Wawako Tanjungpinang,” terang Suherman.

Suherman mengatakan, secara hukum pemerintahan pun perlu dipahami bahwa jabatan wawako bukanlah sebagai penentu dari suatu kebijakan. Apalagi, dia melanjutkan, ada yang menuding ikut serta dalam membuat suatu aturan dan dituding korupsi, itu sangat kejam dan tendesius.

“Tugas dan kewenangan dari wakil walikota sudah ditentukan dalam Pasal 66 undang-undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Dia melanjutkan, saran dan pertimbangan tersebut tidak mengikat jadi nuansa yang dimunculkan ke publik. Terkait isu Wawako Tanjungpinang ini lebih cenderung seakan-akan muatan politis dari pada muatan hukum.

“Kita harus jujurlah kalau kita mau bicara hukum. Jangan ada anasir-anasir politis di dalamnya. Kasihan orang yang lurus kalau dipersalahkan,” ungkapnya. (Randy/Adnan)

Tags: Headline
Previous Post

Seminar Bedah Sejarah Karimun Bertuah Diresmikan Bupati

Next Post

Dugaan Walpri Gubernur Kepri  Ditangkap Karena Narkoba, Ini Komentar Kadiskominfo Kepri

Discussion about this post

Berita Terkini

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

DPMPTSP Tanjungpinang Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

16/10/2025 3:45 PM

“Mencari Keadilan”, Karyawan Bank Swasta Bawa Kasus ke Disnaker

Pemko Tanjungpinang Gencarkan Sosialisasi Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pemko Tanjungpinang dan KPK Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan

Kepri Perkuat Integritas ASN Usai Hasil SPI KPK 2024

Kejurkot Atletik Tanjungpinang 2025, Ajang Lahirkan Bibit Unggul Pelajar

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.