BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Sosial berupaya mengedepankan asas transparansi dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Salah satu upaya mewujudkan transparansi itu, diantaranya adalah dengan memberi label pada rumah setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang menerima bantuan.
LIDIKNUSANTARA.COM – “Label ini berupa tulisan Keluarga Pra Sejahtera Penerima Bantuan Sosial PKH di dinding bagian depan rumahnya. Tulisannya bukan dalam bentuk stiker, tapi dicat langsung dengan cat semprot sehingga tidak bisa dilepas,” terang Kabid Linjamsos Dinas Sosial Bintan, Maslaini, S.Sos., pada media ini, Kamis (24/06/2021) saat melaksanakan kegiatan labelisasi rumah KPM PKH di Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kabupaten Bintan.
Labelisasi tersebut bertujuan agar memberikan transparansi mengenai siapa saja keluarga yang menerima bantuan PKH. Sehingga seluruh warga desa dan Kelurahan di Kabupaten Bintan bisa mengetahui siapa saja yang mendapat program PKH ini. Program ini juga dimaksudkan untuk mendorong kemandirian warga.
“Paling tidak, warga yang mendapat label cat seperti ini, akan termotivasi untuk mandiri dan berusaha meningkatkan kemampuan ekonomi keluarganya. Sehingga tidak ada lagi label keluarga pra sejahtera di depan rumahnya,” ujar Maslaini.
Adanya label tersebut juga dapat mendorong keluarga yang sebenarnya tidak berhak menerima bantuan untuk mengundurkan diri dari program PKH. “Hal ini juga menjadi salah satu harapan kita, agar program PKH yang dilaksanakan di Kabupaten Bintan bisa lebih tepat sasaran,” sambungnya.
Dalam program PKH, Kementerian Sosial telah mengambil kebijakan agar penerima bantuan PKH bisa berkurang minimal 10 persen per tahun. Harapannya, melalui program labelisasi ini, maka target pengurangan PKH sebesar 10 persen per tahun ini bisa tercapai.
Pada tahun 2021 ini sebanyak 3.476 KPM di Kabupaten Bintan yang mendapat bantuan PKH. Dan seluruh rumah penerima PKH ini akan diberi labelisasi. Hingga kini program labelisasi sudah dimulai sejak tanggal 15 dan 17 Juni 2021 di Desa Tembeling dan Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan. Kemudian tanggal 23 dan 24 Juni di Desa Lancang kuning dan Kelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara. Program labelisasi rumah KPM PKH ini diharapkan selesai seluruhnya pada akhir Desember 2021. (Adnan)
Discussion about this post