• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Kamis, 31 Juli 2025
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

    Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

    Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Gunakan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI

    Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Gunakan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI

    Pulau Penyengat Jadi Pusat Nasional Gerakan Wisata Bersih.

    Pulau Penyengat Jadi Pusat Nasional Gerakan Wisata Bersih

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    Komisi III DPR RI: MoU Penyadapan Perlu UU Khusus

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    DPR RI: Warga Asing Tak Boleh Jual Beli Pulau di Indonesia

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

    Anggota DPR RI Arizal Azis Hadiri Halal Bi Halal IK-LIMKOS DKI

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

    Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

    Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Gunakan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI

    Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Gunakan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI

    Pulau Penyengat Jadi Pusat Nasional Gerakan Wisata Bersih.

    Pulau Penyengat Jadi Pusat Nasional Gerakan Wisata Bersih

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Bagaimana Musik Dapat Meningkatkan Kinerja Otak? Ini Penjelasannya!

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    Kebiasaan Kecil yang Bisa Meningkatkan Produktivitas Secara Drastis

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

    MTQH XXXIII Tanjung Buntung: Semarak Religi dan Kebersamaan Warga

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Leasing FIF Group Seakan Abaikan Privasi Debitur, Kejar Profit di Pandemi Covid-19

lidiknusantara.com by lidiknusantara.com
19/06/2021 8:27 AM
in Tanjungpinang
0
Leasing FIF Group Seakan Abaikan Privasi Debitur, Kejar Profit di Pandemi Covid-19
0
SHARES
625
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Perusahaan Multifinance atau Leasing FIF Group sebagai kreditur yang mengantar di Jalan DI Panjaitan Km 9 Kota Tanjungpinamg Provinsi Kepri, seakan abaikan privasi debitur demi kejar profit di Pandemi Covid-19. Hal itu ditandai dengan tidak profesional-nya dalam menyampaikan surat teguran kepada debitur.

LIDIKNUSANTARA.COM – Leasing FIF Group dalam menyampaikan surat teguran tersebut dengan cara melempar selembar kertas surat teguran tanpa amplop dan tidak langsung kepada debitur ke lantai balik pagar rumah debitur dengan judul “surat teguran” seolah-olah tidak paham dengan adminitrasi sebagi sebuah perusahan leasing yang profesional.

Debitur inisial “AR” pada media ini mengatakan bahwa, sangat kecewa atas sikap oknum atau management kreditur FIF Group Km 9 Kota Tanjungpinamg yang tidak profesional tersebut.

Selembar kertas yang bejudul “surat peringatan” yang ditanda tangani atas nama Bintang M tertanggal 18 Juni 2021 dengan nomor surat NO:SP-1/…../…..2021 tergeletak di lantai balik pagar rumah debitur.

Sekiranya surat tersebut rusak karena air hujan atau terbang ditiup angin, sehingga tidak sampai kepada pihak debitur, mengingat surat itu penting bagaimana nantinya dan siapa yang disalahkan, ujar AR.

Oleh karena itu, AR sebagai debitur berharap kepada management Leasing FIF Group memberikan edukasi dan treaning adminitrasi yang baik dan benar kepada karyawannya, sehingga seakan- akan tidak melecehkan privasi debitur, harapnya.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa, “Apabila masa pembayaran telah melewati 8 hari sampai dengan 30 hari, perusahaan pembiayaan akan mengutus tenaga penagihan untuk mendatangi alamat nasabah (debitur), dan menyampaikan surat peringatan dengan baik dan profesional dengan menghubungi dan menjumpai debitur sembari meminta tanda terima surat.

Dalam melakukan penagihan, pihak leasing FIF Group juga tidak boleh sembarangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan setiap tenaga penagih FIF Group harus dilengkapi dan memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang ditunjuk Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) untuk melakukan uji sertifikasi yaitu PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Kartu Tanda Anggota, Surat Tugas, dan jaminan fidusia.

Sampai berita ini di unggah awak media ini belum bisa konfirmasi kepada pimpinan atau management FIF Group Km 9 Kota Tanjungpinag.

Sumber: redaksi

Tags: Headline
Previous Post

Pertanyakan Hasil Keputusan RDP, Kasi BKPSDM Lingga Sebut Kepala Dinas Tugas Luar Daerah

Next Post

Diskominfo Lingga Bakal Usulkan Tambahan Dana Publikasi di APBD-P TA 2021

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

Pemko Tanjungpinang Dorong Masuknya Investasi Logistik Baru di Kawasan KPBPB Dompak

30/07/2025 1:35 PM

Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Gunakan Tema dan Logo Resmi HUT ke-80 RI

Pulau Penyengat Jadi Pusat Nasional Gerakan Wisata Bersih

Pemprov Kepri Perbaiki 16 Titik Jalan di Tanjungpinang dan Bintan

Kabar Duka, Mantan Ketua LAM Kepri Abdul Razak Tutup Usia

Kepri Jadi Proyek Percontohan Nasional Pemanfaatan Sisa Bauksit

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.