LINGGA – Diduga Transaksi penjualan tanah oleh beberapa Warga Desa Selayar, Kecamatan Selayar seluas 42,8 Hektar kepada “PT. Lubuk Utama Granit (LUG)” bertempat One Hotel Dabo Kecamatan singkep Kabupaten Lingga (Kepri), Jum’at (31/02/2020) lalu, banyak menuai tanda tanya ke apsahannya oleh para praktisi hukum.
LIDIKNUSANTARA.COM – Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa nara sumber media ini sebelumnya dikabarkan, “PT. LUG”. Merupakan sebuah perusahaan yang akan beraktivitas di Lingga bergerak dibidang tambang batu granit, beralamat di Jl.Hang Jebat no 77 RT/RW 03/06 Kelurahan Suka Mulia Pekanbaru, Provinsi Riau. Ucap sumber pada wartawan berinisial “EM”, Selasa (11/02/2020).
Namun, kata sumber media ini EM, “perusahaan tersebut bergerak menggandeng PPAT beralamat di Jl.Tuanku Tambusai (Jl. Nangka) No 120 Pekanbaru Provinsi Riau berinisial Ai dalam melakukan transaksi jual beli lahan tersebut,” jelasnya.
Menyusuri ke apsahan aktivitas transaksi jual lahan oleh sebagian warga masyarakat desa selayar, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu 08 Pebruari 2020, Rudi Purwonugroho. SH, mengatakan kepada wartawan dengan mengirim link informasi kepada awak media (https://uc.ink/1wBwrl?pub=link), “Silakan lihat dan daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi (sebelumnya kantor pertanahan kabupaten/kotamadya),” terangnya.
Masih kata Rudi, “Selain PPAT mempunyai tempat kedudukkan di kabupaten/kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja, dalam hal PPAT akan berpindah alamat kantor yang masih dalam kabupaten/kota tempat kedudukkan PPAT, Syarat utama sangat wajib melaporkan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota tempat kedudukkan PPAT.”
Selanjutnya, seorang pengacara muda yang cukup populer di Provinsi Kepri, Agung Wira Dharma SH. Melalui pesan WhatsAppnya, pada hari Sabtu (08/02/2020) ketika dikonfirmasi, beliau membalas, ”Peraturan tentang PPAT ada di PP No.37 Tahun 1998, terakhir diubah dengan PP 24 Tahun 2016.″
Hingga berita ini diunggah, yang disebutkan sebagai pemilik perusahaan PT. LUG dan pihak PPAT masih belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait penjelasannya.
Sumber dan Foto: Suwita/Redaksi
Discussion about this post