TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dilingkungan kerja pemerintah Tanjungpinang tahun anggaran 2020, Penyerahan DPA tersebut diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (20/1).
LIDIKNUSANTARA.COM – Syahrul dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas upaya yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2020.
Kemudian Syahrul juga menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini dapat menunjukkan kuatnya komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, dalam hal ini saya instruksikan seluruh unit kerja dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya, maksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Syahrul juga berharap kepada seluruh pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPK-SKPD, PPTK, Bendaharawan, dan Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan agar benar-benar mencermati dan memahami dengan baik serta melaksanakan semua kegiatan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Rincian DPA-SKPD Kota Tanjungpinang Tahun 2020
Sementara dalam Penyerahan DPA-SKPD yang dilaksanakan, yaitu dengan total APBD 2020 Kota Tanjungpinang sebesar Rp 1.050.975.220.801 dan terdapat sebanyak 33 Dinas yang memperoleh DPA diantaranya dengan rincian berikut:
- Dinas Pendidikan dengan total belanja APBD 2020 sebesar Rp 264.601.417.449,-
- Kemudian Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp 89.712.948.446,-
- Badan Layanan Umum Daerah / Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 89.090.943.978,-
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 67.160.239.713,-
- Sekretariat Daerah sebesar Rp 62.619.611.298,-
- Sekretariat DPRD sebesar Rp 49.632.526.675,-
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp 54.891.858.358,-
- Badan Pengelolaan Keuangan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp 34.640.452.520,-
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 31.031.508.174,-
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp 28.347.742.818,-
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 20.260.835.639,-
- Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sebesar Rp 1.801.862.839,-
- Inspektorat Daerah sebesar Rp 13.297.384.944,-
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Rp 17.373.368.667,-
- Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14.928.605.724,-
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 9.822.021.142,-
- Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 6.513.460.018,-
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp 5.905.885.535,-
- Dinas Perhubungan sebesar Rp 14.389.516.100,-
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp 14.485.363.187,-
- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp 11.185.715.948,-
- Dinas Sosial sebesar Rp 12.002.434.264,-
- Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 10.699.937.542,-
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 10.262.403.026,-
- Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 7.729.226.215,-
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp 12.680.063.883,-
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp 10.454.155.775,-
- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 9.833.775.594,-
- Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp 7.458.896.534,-
- Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp 14.110.745.216,-
- Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp 16.369.313.284,-
- Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp 19.663.222.922,- dan
- Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp 18.017.777.358,-
Sumber dan Foto: R/Redaksi
Discussion about this post