Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp4,3 miliar dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup 1,9 juta batang rokok, minuman beralkohol, pakaian bekas, obat-obatan, hingga makanan kemasan.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) periode 2025–2026 itu berlangsung di Kompleks Rumah Dinas Bea Cukai, Jalan Gatot Subroto, Batu 5, Tanjungpinang, Rabu (14/10/2026). Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, turut menghadiri kegiatan tersebut bersama jajaran pemerintah daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).
Selain hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, petugas memusnahkan 14 koli pakaian, tas, dan kain bekas; 110 koli barang lain, termasuk alat kebugaran dan mesin; 2.503 butir obat-obatan; serta 220 koli makanan kemasan.
Barang-barang tersebut berasal dari penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
Raja Ariza menilai penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan edukasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
“Sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh instansi terkait juga perlu terus dijaga agar pengawasan berjalan optimal, disertai edukasi yang baik kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi lintas instansi dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. (Red)













Discussion about this post