Lidiknusantara.com, Karimun – Perjuangan pemekaran wilayah menjadi Kabupaten Karimun tidak terlepas dari peran berbagai tokoh dan kelompok masyarakat. Salah satunya Persatuan Pemuda Meral (PAMERAL), yang menurut pendirinya, Didang Syarifuddin, menjadi wadah perjuangan pemuda Meral untuk mendorong perubahan status administratif daerah.
Dalam refleksi sejarah menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Karimun pada 12 Oktober 2026, Didang bersama Gang Awang Nur dan rekan seperjuangan mengingat kembali perjalanan Karimun yang dahulu berstatus kecamatan di Kabupaten Kepulauan Riau, Provinsi Riau.
Didang menjelaskan, PAMERAL dibentuk untuk mempersatukan pemuda Meral, termasuk mereka yang berada di perantauan, sekaligus memperjuangkan pemekaran wilayah. Perjuangan tersebut dilakukan melalui pendekatan kepada berbagai pihak, mulai dari DPRD hingga pemerintah pusat.
Menurutnya, pembentukan Kabupaten Karimun melalui Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 menjadi tonggak penting perjalanan daerah. Kabupaten Karimun kemudian diresmikan pada 12 Oktober 1999 dengan tiga kecamatan awal, yakni Karimun, Moro, dan Kundur.
Perjuangan pemekaran wilayah berlanjut hingga terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002. Karimun yang sebelumnya berada di bawah Provinsi Riau kemudian menjadi bagian dari provinsi baru tersebut.
Seiring perkembangan pemerintahan, wilayah Kabupaten Karimun mengalami pemekaran kecamatan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Didang berpesan agar generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan tersebut. Ia juga mengajak masyarakat menjaga persatuan, budaya Melayu, dan potensi maritim Karimun.
“PAMERAL lahir untuk mempersatukan, bukan memecah belah,” demikian pesan Didang yang disampaikan dalam refleksi sejarah tersebut.
Ia berharap semangat perjuangan para pendahulu menjadi pengingat bagi generasi berikutnya untuk melanjutkan pembangunan dan menjaga martabat Kabupaten Karimun. (Defran/Red)













Discussion about this post