Selasa, 22 September 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

    Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

    Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

    Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

    Polresta Tanjungpinang Salurkan 50 Ton Air untuk Warga Terdampak Kemarau

    Polresta Tanjungpinang Salurkan 50 Ton Air untuk Warga Terdampak Kemarau

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    HUT ke-80 Jalasenastri, Doa untuk Korban Bencana hingga Beasiswa

    KRI Teluk Gilimanuk-531 dan Lanal Babel Bersihkan Pesisir Belitung

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

    Semarak HUT ke-81 RI, Satkor Koarmada I Gelar Lomba Tradisional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

    Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

    Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

    Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

    Polresta Tanjungpinang Salurkan 50 Ton Air untuk Warga Terdampak Kemarau

    Polresta Tanjungpinang Salurkan 50 Ton Air untuk Warga Terdampak Kemarau

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Lingga

Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

Redaksi by Redaksi
22/09/2026 8:00 PM
in Lingga
0
Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

Suherman. S. H., Kuasa hukum bersama Ketua IPKL Yusri Mandala

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lidiknusantara.com​, Lingga — Penanganan kasus yang menjerat Ketua Ikatan Pemuda Kabupaten Lingga (IPKL), Yusri Mandala, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum secara tegas menolak pelaksanaan eksekusi penahanan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

​Sikap keberatan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukumnya yakni, Suherman., S. H., saat mendatangi kantor Kejari Lingga, Selasa, 22 September 2026.

Penolakan ini didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 160/Pid.B/2026/PN Tpg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 418/PID/2026/PT yang dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Kuasa hukum Yusri Mandala Suherman,. S. H., menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memuat klausul wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat (1) huruf K dan L KUHAP.

Pada putusan tingkat pertama dan banding, majelis hakim tidak mencantumkan nama penuntut umum serta tidak memuat amar perintah agar terdakwa ditahan.

​”Putusan yang tidak memuat syarat imperatif sesuai ketentuan undang-undang secara otomatis batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan untuk dieksekusi,” tegas Suherman., S. H., sebagai kuasa hukum Yusri Mandala.

​Argumen tersebut didukung oleh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Tinggi pada halaman 20 putusan. Hakim menyatakan bahwa penahanan bukanlah konsekuensi mutlak yang harus selalu mengikuti penjatuhan pidana penjara.

Oleh karena itu, putusan pidana penjara selama tiga bulan tanpa disertai perintah penahanan dinilai sudah tepat dan dikuatkan.

​Tim hukum juga merujuk pada anotasi KUHAP karya Prof. Eddy O.S. dan Prof. Reda Manthovani yang menegaskan bahwa putusan pidana tanpa perintah penahanan berakibat batal demi hukum. Secara yuridis, tindakan eksekusi penahanan dalam perkara ini dianggap bertentangan dengan hukum.

​Menanggapi keberatan tersebut, pihak Kejari Lingga memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi penahanan. Pihak kejaksaan akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Ketua Pengadilan Tinggi guna menyikapi perbedaan penafsiran hukum yang terjadi. Ungkap Suherman,. S. H.

Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Adnan/tim)

Tags: Headline
Previous Post

Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Discussion about this post

Berita Terkini

Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

Tidak Memenuhi Syarat KUHAP, Tim Hukum Ketua IPKL Tolak Eksekusi Kejari Lingga

22/09/2026 8:00 PM

Polresta Tanjungpinang Perkuat Patroli Malam Cegah Kejahatan Jalanan

Polresta Tanjungpinang Salurkan 50 Ton Air untuk Warga Terdampak Kemarau

Lewat Legacy Ride 2026, HDCI Tanjungpinang Dorong Wisata Bintan dan Aksi Sosial

Diisukan Ancam Ketahanan Air, Data Center AI Ternyata Berpotensi Tumbuhkan Ekonomi

Saksi Terdakwa Soroti Proses Tapal Batas Lahan di Persidangan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.