Lidiknusantara.com, Lingga — Penanganan kasus yang menjerat Ketua Ikatan Pemuda Kabupaten Lingga (IPKL), Yusri Mandala, memasuki babak baru. Tim kuasa hukum secara tegas menolak pelaksanaan eksekusi penahanan yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Sikap keberatan tersebut disampaikan langsung oleh tim hukumnya yakni, Suherman., S. H., saat mendatangi kantor Kejari Lingga, Selasa, 22 September 2026.
Penolakan ini didasari atas Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 160/Pid.B/2026/PN Tpg Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 418/PID/2026/PT yang dinilai batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kuasa hukum Yusri Mandala Suherman,. S. H., menjelaskan bahwa putusan tersebut tidak memuat klausul wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat (1) huruf K dan L KUHAP.
Pada putusan tingkat pertama dan banding, majelis hakim tidak mencantumkan nama penuntut umum serta tidak memuat amar perintah agar terdakwa ditahan.
”Putusan yang tidak memuat syarat imperatif sesuai ketentuan undang-undang secara otomatis batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan untuk dieksekusi,” tegas Suherman., S. H., sebagai kuasa hukum Yusri Mandala.
Argumen tersebut didukung oleh pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Tinggi pada halaman 20 putusan. Hakim menyatakan bahwa penahanan bukanlah konsekuensi mutlak yang harus selalu mengikuti penjatuhan pidana penjara.
Oleh karena itu, putusan pidana penjara selama tiga bulan tanpa disertai perintah penahanan dinilai sudah tepat dan dikuatkan.
Tim hukum juga merujuk pada anotasi KUHAP karya Prof. Eddy O.S. dan Prof. Reda Manthovani yang menegaskan bahwa putusan pidana tanpa perintah penahanan berakibat batal demi hukum. Secara yuridis, tindakan eksekusi penahanan dalam perkara ini dianggap bertentangan dengan hukum.
Menanggapi keberatan tersebut, pihak Kejari Lingga memutuskan untuk menunda pelaksanaan eksekusi penahanan. Pihak kejaksaan akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Ketua Pengadilan Tinggi guna menyikapi perbedaan penafsiran hukum yang terjadi. Ungkap Suherman,. S. H.
Sampai berita ini diunggah, media ini belum bisa konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. (Adnan/tim)













Discussion about this post