Lidiknusantara.com, Karimun – Polres Karimun menindak 15 pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (26/7/2026) malam.
Patroli yang berlangsung mulai pukul 19.00 WIB hingga 01.30 WIB itu dipimpin Kasat Samapta Polres Karimun AKP Binsar Samosir bersama Kanit Turjawali Satlantas IPDA Ulfah. Personel gabungan Sat Samapta dan Satlantas menyasar titik-titik yang rawan gangguan kamtibmas, kemacetan, serta kecelakaan lalu lintas.
Selain melakukan patroli, petugas juga menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami hadir di lapangan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Patroli ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas,” kata AKP Binsar Samosir.
Hasil patroli menunjukkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Karimun tetap kondusif. Arus lalu lintas terpantau lancar dan tidak ditemukan kejadian menonjol selama kegiatan berlangsung.
Kasat Lantas Polres Karimun IPTU Akmal Hakim menegaskan penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata seperti knalpot brong, karena selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi memicu kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tertib dan patuh aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani menegaskan KRYD akan terus digelar secara berkelanjutan sebagai langkah preventif menjaga keamanan wilayah.
“KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman, nyaman, dan aktivitas berjalan tanpa gangguan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera hubungi layanan 110,” tegasnya. (Red)













Discussion about this post