Lidiknusantara.com, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial SF yang diduga mencuri penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota. Aksi pelaku dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Subdit III Jatanras melalui penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Opsnal Subdit III Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dan laporan masyarakat. Tindakan pelaku tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menjelaskan, pelaku membongkar penutup drainase dengan merusak struktur beton menggunakan palu besi. Rangka besi yang berhasil dilepas kemudian diangkut menggunakan becak motor ke rumahnya sebelum dijual kepada penampung besi tua.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat sekitar 10 kilogram, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BP Batam kehilangan sembilan unit penutup drainase dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp6,3 juta.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Ronni.
Selain memproses kasus pencurian, polisi juga mengungkap hasil tes kesehatan dan urine terhadap tersangka. Pemeriksaan menunjukkan SF positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine. Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan lebih lanjut. (Red)













Discussion about this post