Lidiknusantara.com, Tanjungpinang – Keluhan warga terkait lamanya waktu tunggu pelayanan di Puskesmas Batu 10 mendapat respons dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB (Dinkes Dalduk KB) Kota Tanjungpinang.
Dinkes menyebut antrean panjang umumnya terjadi karena masih banyak pasien yang mendaftar secara manual, sementara sistem antrean online telah diterapkan di seluruh puskesmas.
Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengatakan sejak awal 2026 pihaknya telah mendorong penggunaan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi kepadatan di ruang tunggu.
“Sejak awal tahun 2026 memang di seluruh puskesmas sudah kita dorong antrean online, sehingga pasien tidak perlu menunggu lama,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).
Menurut Rustam, pasien yang mendaftar langsung di lokasi akan memperoleh nomor antrean setelah sistem memproses pasien yang lebih dulu mendaftar secara online dari rumah.
“Kalau pasien mendaftar manual, nomor antreannya menjadi lebih belakang karena didahului pasien yang sudah mendaftar online dari rumah sebelumnya,” jelasnya.
Ia juga memastikan perangkat antrean online di Puskesmas Batu 10 masih berfungsi normal. Saat ini, hanya layar display antrean yang sedang dalam proses perbaikan.
“Kondisi mesin antrean online Puskesmas Batu 10 saat ini baik dan berfungsi, yang rusak hanya layar display dan sedang diperbaiki,” katanya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Batu 10, Muhammad Al-Ghifari, mengajak masyarakat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk mendaftar layanan kesehatan sejak satu hari sebelum berobat.
“Masyarakat dapat mendaftar melalui Mobile JKN minimal satu hari sebelum berobat. Dengan begitu, saat datang ke puskesmas pasien bisa langsung mengikuti antrean pelayanan yang sudah terdaftar di sistem,” ujarnya.
Puskesmas juga menyiapkan pendampingan bagi warga yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi tersebut. Dengan optimalisasi antrean online, Dinkes berharap waktu tunggu pasien dapat semakin berkurang. (Heppy/Red)













Discussion about this post