Lidiknusantara.com, Lingga – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Ketua Pemuda Kabupaten Lingga sekaligus aktivis lokal, Yusri Mandala, terus bergulir.
Melalui kuasa hukumnya, Suherman, S.H., pihak tersangka mendesak penyidik Polsek Daik Lingga untuk bersikap netral, objektif, dan tidak terseret dalam arus politisasi praktis. Pernyataan ini disampaikan Suherman usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan tersebut, Yusri Mandala dicecar sekitar 28 pertanyaan oleh tim penyidik.
”Klien kami sudah diperiksa sebagai tersangka dengan kurang lebih 28 pertanyaan. Ada satu poin krusial mengenai keberatan saya sebagai advokat terkait pasal yang dituduhkan,” ujar Suherman kepada awak media, Jumat (15/5/2026).
Tuduhan Kriminalisasi Aktivis
Yusri Mandala resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berdasarkan Pasal 466 ayat (1) KUHP. Penetapan ini tertuang dalam surat Nomor: S.Tap.Tsk/3/V/Res.1.6/ 2026/ Reskrim yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, S.H., pada 11 Mei 2026.
Namun, waktu penetapan tersangka ini dinilai janggal dan sarat akan kepentingan tertentu oleh pihak kuasa hukum.
”Pada tanggal 11 Mei 2026, klien kami sedang memimpin aksi demonstrasi menyuarakan carut-marut di Pemerintahan Kabupaten Lingga. Di waktu yang bersamaan, ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Ini sangat kental sekali muatan politisnya,” tegas Suherman.
Soroti Hasil Visum dan Dugaan “Pesanan Pasal”
Lebih lanjut, Suherman mempertanyakan relevansi pasal yang disangkakan penyidik dengan fakta lapangan serta hasil Visum et Repertum.
Menurutnya, insiden yang terjadi pada 19 Januari 2026 lalu tersebut tidak seyogianya diganjar dengan pasal berat. Terlebih, kliennya selalu bersikap kooperatif, bahkan sudah meminta maaf langsung kepada korban.
”Klien kami mengakui ada sentuhan fisik dan sudah meminta maaf. Tetapi kenapa pasal yang dituduhkan tidak sesuai fakta?. Hasil visum menjelaskan korban hanya mengalami luka memar saja. Tidak ada luka signifikan seperti berdarah, patah tulang, atau dampak yang menimbulkan penyakit,” terangnya.
Melihat kejanggalan tersebut, Suherman menilai Pasal 471 KUHP jauh lebih tepat ketimbang Pasal 466 ayat (1) KUHP yang disodorkan penyidik. Ia menduga ada upaya pembungkaman terhadap daya kritis kliennya selama ini.
”Kami menduga ada ‘pesanan pasal’ dalam kasus ini oleh pihak-pihak yang tidak menyukai perjuangan klien kami sebagai aktivis. Klien kami sangat lantang menyuarakan aspirasi masyarakat, makanya diduga mau didiskriminasi pakai pasal berat supaya bisa dibungkam,” ketusnya.
Desak Gelar Perkara Khusus
Pihak kuasa hukum berharap agar penyidik Polsek Daik Lingga serta Kasat Reskrim Polres Lingga dapat meninjau ulang penerapan pasal tersebut demi menjaga marwah institusi kepolisian dari politisasi pragmatis.
Sebagai langkah konkret, mereka meminta Polres Lingga untuk membuka ruang transparansi melalui mekanisme gelar perkara khusus.
”Kami tidak membantah adanya gesekan fisik, tetapi kami menolak pasal yang dipaksakan. Kami berharap Kasat Reskrim dapat mengundang kami untuk melakukan gelar perkara khusus agar kasus ini lebih adil, transparan, dan keputusannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip hukum yang berlaku,” tutup Suherman.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan dari pihak-pihak lainnya terkait keberatan yang diajukan pihak tersangka. (rais/tim)












Discussion about this post