Rabu, 3 Juni 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Peringatkan Situs SPMB Palsu, Warga Diminta Waspada

    Pemko Tanjungpinang Peringatkan Situs SPMB Palsu, Warga Diminta Waspada

    Dinkes Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Puskesmas Batu 10

    Dinkes Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Puskesmas Batu 10

    Kasus Malaria Capai 39, Dinkes Buka Posko Pemeriksaan di Senggarang

    Kasus Malaria Capai 39, Dinkes Buka Posko Pemeriksaan di Senggarang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

    Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun ke Negara

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

    FIFGROUP Raih Dua Penghargaan CSR Nasional

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Pemko Tanjungpinang Peringatkan Situs SPMB Palsu, Warga Diminta Waspada

    Pemko Tanjungpinang Peringatkan Situs SPMB Palsu, Warga Diminta Waspada

    Dinkes Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Puskesmas Batu 10

    Dinkes Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Puskesmas Batu 10

    Kasus Malaria Capai 39, Dinkes Buka Posko Pemeriksaan di Senggarang

    Kasus Malaria Capai 39, Dinkes Buka Posko Pemeriksaan di Senggarang

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Jangan Terkecoh! 5 Modus Penipuan Digital yang Sedang Ramai di Indonesia

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

Redaksi by Redaksi
02/01/2026 7:00 PM
in Tanjungpinang, Uncategorized
0
SEMMI Tanjungpinang-Bintan Edukasi Masyarakat Terkait Paradigma Baru KUHP dan KUHAP

Ismet Dwi Agus Riauwaldi, Bendahara Umum PC SEMMI Tanjungpinang - Bintan

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan memberikan edukasi mendalam kepada masyarakat menyusul mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh, Jumat (2/1/2026).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk kaitannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formal.

Bendahara Umum SEMMI Tanjungpinang-Bintan, Ismet Dwi Agus Riauwaldi, menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP baru ini membawa pergeseran orientasi hukum dari yang sebelumnya bersifat pembalasan menjadi lebih humanis.

Menurut Ismet, masyarakat perlu mengetahui bahwa saat ini penegakan hukum di Indonesia mulai mengedepankan aspek keadilan restoratif dan rehabilitatif bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Ismet menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, sanksi pidana tidak lagi melulu tentang pemenjaraan, tetapi juga memperkenalkan alternatif lain seperti kerja sosial dan pidana denda. Hal ini menurutnya menjadi informasi penting yang harus diserap masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi terhadap fungsi hukum pidana di masa sekarang.

“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum kita kini tidak lagi hanya berfokus pada penjara atau menghukum raga. KUHP baru ini memperkenalkan alternatif pidana yang lebih mendidik. Ini adalah edukasi penting agar kita tidak lagi melihat hukum hanya sebagai alat pemberi efek jera yang kaku, melainkan sebagai instrumen untuk mencapai harmoni sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain substansi hukum materiil, Ismet juga menyoroti pentingnya masyarakat memahami KUHAP sebagai prosedur formal dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, literasi mengenai hukum acara sangat krusial agar warga negara menyadari hak-hak mereka ketika berhadapan dengan proses hukum di lapangan, mulai dari pemanggilan hingga pemeriksaan.

Ismet menilai bahwa pemahaman mengenai tata cara penegakan hukum akan menjadi pelindung bagi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang. Dengan masyarakat yang cerdas hukum, diharapkan proses penegakan hukum di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan koridor hak asasi manusia.

“Edukasi hukum yang paling mendasar adalah tahu cara membela diri secara benar di depan hukum. Dengan memahami tata cara atau hukum acaranya, masyarakat memiliki perlindungan agar hak-hak asasinya tetap terjaga. Kami ingin warga di Tanjungpinang dan Bintan memiliki tingkat literasi yang baik sehingga tercipta keseimbangan antara kewajiban warga negara dan kewenangan aparat penegak hukum di lapangan,” tambahnya.

Melalui edukasi ini, SEMMI Tanjungpinang-Bintan berharap tercipta ketertiban umum yang didasari pada kesadaran hukum masyarakat, bukan karena rasa takut terhadap sanksi. Ismet berkomitmen bahwa organisasi mahasiswa tersebut akan terus mengawal masa transisi hukum ini agar tetap berada pada jalur yang benar dan memberikan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat. (arsih)

Tags: Headline
Previous Post

Pengurus Baru Remaja Masjid Darussalam Dilantik, Usung Visi Masjid Ramah Generasi Muda

Next Post

Waketum Kompas HTN Menyoroti Urgensi Harmonisasi Peraturan Daerah dengan KUHP Baru

Discussion about this post

Berita Terkini

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi Program MBG

Kejagung Tahan Tiga Eks Pimpinan BGN, Diduga Terlibat Korupsi MBG

03/06/2026 7:00 PM

Pemko Tanjungpinang Peringatkan Situs SPMB Palsu, Warga Diminta Waspada

Dinkes Ungkap Penyebab Antrean Panjang di Puskesmas Batu 10

Kasus Malaria Capai 39, Dinkes Buka Posko Pemeriksaan di Senggarang

Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kepri Tekankan Persatuan di Tengah Tantangan Global

Lis: Pancasila Harus Hidup dalam Kebijakan dan Tindakan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.