Tanjungpinang, Lidiknusantara.com – Seluruh pemerintah daerah di Kepulauan Riau berhasil mencatat sejarah baru. Pada 2024, Pemprov Kepri bersama kabupaten/kota dinyatakan masuk kategori Zona Hijau dengan opini tertinggi dalam kualitas pelayanan publik. Predikat ini untuk pertama kalinya diraih Kepri, hasil pendampingan Ombudsman Republik Indonesia.
Capaian tersebut diperkuat dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Kepri, delapan kabupaten/kota, dua perguruan tinggi, dan Ombudsman RI.
Kesepakatan ini lahir dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Daerah” di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Senin (15/9/2025).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan birokrasi harus bertransformasi dari pola pikir “dilayani” menjadi “melayani.” Ia menekankan pentingnya layanan yang cepat, profesional, adil, dan bebas maladministrasi. “Jika layanan optimal, masyarakat akan merasakan langsung hadirnya pemerintah,” kata Ansar.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menambahkan momentum ini memperkuat tekad pemerintah daerah dalam memperbaiki pelayanan publik. “Kami berkomitmen melayani dengan hati tanpa membeda-bedakan masyarakat,” ujarnya.
FGD ini juga dihadiri Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, pimpinan Ombudsman Jemsly Hutabarat, serta pejabat daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Pemprov Kepri, Pemko Batam, Pemko Tanjungpinang, Pemkab Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Kepulauan Anambas, Universitas Maritim Raja Ali Haji, dan Universitas Internasional Batam. (red)














Discussion about this post