Sabtu, 18 April 2026
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • All
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Rokan Hulu
    • Sumbar
    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadan

    IK-LIMKOS Jakarta Santuni Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Digitalisasi dan Syariah Jadi Tolok Ukur Industri Pembiayaan 2026

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

    Kapolri Tak Beri Ampun Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas

  • Kepri
    • All
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

    163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

  • Artikel
    • All
    • Edukasi
    • Olahraga
    • Seni & Budaya
    • Teknologi
    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Mengenal Doomscrolling: Alasan Sulitnya Berhenti Mengonsumsi Berita Buruk di Medsos

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Menjaga Identitas Bangsa Melalui Keindahan 4 Kain Tradisional Nusantara

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis untuk Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

    Bukan ChatGPT, Ini 3 Alat AI Gratis Merangkum Dokumen dalam Hitungan Menit

  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidiknusantara.com
No Result
View All Result
Home Kepri Tanjungpinang

Penyerobot Tanah Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Redaksi by Redaksi
09/05/2025 8:59 PM
in Tanjungpinang
0
Penyerobot Tanah Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
0
SHARES
489
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyidangkan perkara tindak pidana ringan (Tipiring) menjatuhkan vonis bersalah terhadap 7 (tujuh) orang sebagai terdakwa yang menduduki dan mendirikan bangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin. Di Jalan Daeng Kamboja, RT 002/ RW 006 Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at 09 Mei 2025.

LIDIKNUSANTARA.COM – Kasus penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Rumanti CS Kandas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan sidang tersebut. Di mana selama ini mereka mengeklaim atas kepemilikan atas hak mereka yakni tanah garapan, tanah tuhan dan tanah negara.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No: 21/Pid.C/2025/PN Tpg. Dari pantauan media ini terdakwa Rumanti P CS di hadapan majelis hakim hanya bisa duduk terdiam, tidak garang seperti live di medsosnya yakni Facebook yang beredar di tengah publik.

Sidang terhadap Rumanti CS dipimpin oleh Dessy D. E. Ginting, S.H., M.Hum. didampingi Panitera Hendrik Hatorangan, S.H. Dalam sidang tersebut memvonis para terdakwa 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan serta dibebankan denda perkara Rp5.000,-.

“Adapun para terdakwa, Rumanti Pasaribu, Patar Guntur Panjaitan, Moses Tampubolon, Robinson Sinaga, Helmi Danuar Sinaga, Rumena Br. Sianipar, dan Riyan Lumban Tobing,” terang Dessy.

Hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Jo pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau terjadi diketahui pada bulan Juni 2023.

Dalam sidang terungkap, berdasarkan keterangan kuasa ahli waris pemilik lahan, Azli Rais Anduspil. Dia menyatakan, terjadinya kasus berawal setelah pihaknya melakukan pengaduan ke Mapolresta Tanjungpinang pada 01 Maret 2025 atas lahan milik ahli waris atas nama M. Ayub, Satiya, Suriken Bin Nawir yang telah diduduki dan ditempati sejumlah orang.

Berdasarkan hal tersebut, pihak tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan proses penyelidikan melalui mediasi terhadap para warga yang telah menduki lahan milik ahli waris sebagai korban dimaksud memberi ruang dan celah waktu selama 14 hari untuk meninggalkan lahan milik korban.

Namun, dari sebanyak belasan orang yang mendiami tanah tersebut, setelah batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, ternyata 7 orang di antaranya tetap bertahan dengan alasan meminta ganti rugi (ganti untung, red) dengan nominal yang tidak logis dan tidak masuk akal.

Melihat kenyataan tersebut, akhirnya pihak ahli waris M. Ayub, Satiyah, Suriken Bin Nawir melalui Azli Rais Anduspil yang dikuasakan, membuat laporan polisi ke Mapolresta Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada tanggal 17 April 2025. Nomor: LP/B50/IV/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU TANGGAL 17 APRIL 2025.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Jeriko Budianto SH, ketika ditemui awak media usai sidang vonis di PN Tanjungpinang. (red)

Tags: Headline
Previous Post

[OPINI] Menimbang Urgensi Provinsi Natuna–Anambas: Dari Pinggir Negara ke Pusat Perhatian

Next Post

Polresta Tanjungpinang Dapat Apresiasi atas Profesionalisme Tangani Kasus Penyerobotan Tanah

Discussion about this post

Berita Terkini

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

Sekda Tanjungpinang Tepis Isu Pemutusan Kontrak Kerja PPPK

15/04/2026 9:00 PM

Polres Tanjungpinang Bekali Siswa Sekolah Rakyat Bahaya Narkoba dan Akses Darurat 110

163 Calon Paskibraka Tanjungpinang Masuk Tahap Tes Kesehatan

DPRD Sidak Aktivitas Penimbunan di Pesisir Dompak, Belum Kantongi Izin

Seskoau Bidik Tanjungpinang Jadi Laboratorium Strategi Udara

Cegah Gangguan Hewan, PLN ULP Dabo Singkep Perkuat Keandalan Jaringan

Lidiknusantara

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.

Informasi

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Disclaimer

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
    • Rokan Hulu
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Sumbar
  • Kepri
    • Tanjungpinang
    • Bintan
    • Batam
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Anambas
  • Edukasi
  • Seni & Budaya
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Opini
  • Advertorial
  • Galeri Foto

© 2019 Lidiknusantara.com All Rights Reserved.