• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Terms and Conditions
  • Disclaimer
Senin, 20 Maret 2023
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto
No Result
View All Result
Lidik Nusantara
No Result
View All Result
Home Kepri

Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Senilai 5,3 Miliar Rupiah 

Redaksi by Redaksi
22/07/2022 6:46 PM
in Kepri, Tanjungpinang
0
Kejati Kepri Selamatkan Uang Negara Senilai 5,3 Miliar Rupiah 
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri memaparkan capaian kinerja per Juli tahun 2022 saat konferensi pers di aula Kajati Kepri dalam memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-62.

LIDIKNUSANTARA.COM – Pada kesempatan tersebut, Kajati Kepri, Gerry Yasid, pada Jumat (22/7/2022) mengatakan terdapat 20 perkara dalam bidang pidana khusus (pidsus) yang sudah dieksekusi.

Dia mengaku terdapat penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp5,3 miliar dari sejumlah perkara yang Kajati Kepri tangani. Diketahui selama menjabat, Gerry Yasid sedang menyelidiki 19 perkara hingga Juli 2022. Dari jumlah itu, sebanyak 16 perkara telah naik menjadi penyidikan.

Sedangkan untuk capaian bidang tindak pidana umum, Kejati Kepri menerima SPDP sebanyak 989 perkara. dengan pelimpahan tahap pertama ada 880 perkara dan tahap II sebanyak 849 perkara. Lalu Perkara yang sudah dilakukan penuntutan sebayak 841 perkara. yang telah dieksekusi sebanyak 796 perkara, restoratif justice (RJ) sebanyak 15 perkara, dan pembangunan rumah RJ sebanyak 12.

“Kemudian, pada capaian bidang intelijen telah melakukan penyelidikan sebanyak 22 perkara dan empat perkara dilimpahkan ke bidang pidsus. Ada pula penyuluhan hukum sebanyak 43 kali, pengawalan dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 19 paket pekerjaan dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp432 miliar,” jelasnya.

“Kami juga menerima SPDP dari penyidikan Polri sebanyak 7 perkara dan SPDP dari Penyidik PNS sebanyak 8 perkara. Kemudian dalam tahap penuntutan sebanyak 22 perkara,” ungkap Gerry Yasid.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan. “Terobosan yang kami lakukan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat,” sambungnya.

“Serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama. Sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga,” tutupnya. (alias)

Previous Post

Pemda Bintan Lakukan Goro Massal Menjelang Popda Ke-VIII

Next Post

Ketua IAD Wilayah Kepri Dea Gerry Yasid Beri Bantuan Sembako ke Panti Jompo dan Panti Asuhan

Discussion about this post

Berita Terkini

Tugu Pancasila di Desa Lubuk Diresmikan Bupati Karimun dan Dandim 0317/TBK

Tugu Pancasila di Desa Lubuk Diresmikan Bupati Karimun dan Dandim 0317/TBK

20/03/2023 11:32 AM

Pelatihan Kewirausahan Oleh PT Quantum di Desa Sungai Asam Berjalan Sukses

Aliansi Budak Balai Bersatu, LAM, dan Pemda Karimun Gelar Kenduri Kampong Sehidang Talam

Polres Karimun Laksanakan Upacara Kesadaran Nasional

Polres Karimun Gelar Latpra Ops Pekat Seligi 2023

Gubernur Kepri Kunker Kabupaten Lingga, Masyarakat Berterima Kasih dan Apresiasi

Lidik Nusantara

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Advertorial
  • Galeri Foto

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Sumbar
  • Pedoman Media Siber
  • Contact
  • Redaksi

© 2019 Lidik Nusantara. All Rights Reserved.